4 Terdakwa Korupsi Hotel Plago Divonis Bebas, Jaksa Buka Suara

Kupang

4 Terdakwa Korupsi Hotel Plago Divonis Bebas, Jaksa Buka Suara

I Wayan Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 04 Apr 2024 19:18 WIB
Para terdakwa korupsi aset Pemprov NTT disidang di Pengadilan Tipikor Kupang, NTT, Rabu (3/4/2024). (Dok. Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede)
Foto: Para terdakwa korupsi aset Pemprov NTT disidang di Pengadilan Tipikor Kupang, NTT, Rabu (3/4/2024). (Dok. Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede)
Kupang -

Empat terdakwa korupsi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT), Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan Bahasili Papan, divonis bebas. Jaksa buka suara soal putusan itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih berpikir mengenai putusan majelis hakim.

"Tim JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu," kata Raka kepada detikBali, Kamis (4/4/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan Bahasili Papan, divonis bebas. Mereka disidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (3/3/2024).

Para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Selain itu, harkat dan martabatnya juga harus dikembalikan seperti sedia kala. Termasuk barang bukti yang disita pun segera dikembalikan.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek di Pengadilan Negeri Kupang dikutip detikBali, Kamis (4/4/2024).




(hsa/dpw)

Hide Ads