Alasan 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hotel Plago NTT Divonis Bebas

Alasan 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hotel Plago NTT Divonis Bebas

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 05 Apr 2024 08:59 WIB
Penyidik Tidak Pidana Khusus  Kejati NTT saat menyita tanah dan bangunan Hotel Plago pada Sabtu (9/9/2023) di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. (Dokumen Kejati NTT)
Foto: Penyidik Tidak Pidana Khusus Kejati NTT saat menyita tanah dan bangunan Hotel Plago pada Sabtu (9/9/2023) di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. (Dokumen Kejati NTT)
Kupang -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan vonis bebas untuk empat terdakwa kasus korupsi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka adalah Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan Bahasili Papan.

Hakim menyatakan keempatnya tidak bersalah atas tuduhan korupsi aset berupa tanah dan bangunan Hotel Plago di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Hakim menguraikan serangkaian pertimbangan sebelum menyatakan keempat terdakwa divonis bebas.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (3/3/2024), para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Selain itu, harkat dan martabatnya juga harus dikembalikan seperti sedia kala. Termasuk barang bukti yang disita pun segera dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek di PN Kupang dikutip detikBali, Kamis (4/4/2024).

Para terdakwa diadili dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim membacakan putusan bergantian secara berurutan, mulai dari terdakwa Thelma, Heri, Lydia, dan Bahasili.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti. Begitu juga dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Pelelangan Sesuai Prosedur

Menurut majelis hakim, proses pelelangan yang berujung penunjukan langsung kepada PT Sarana Investama Manggabar (SIM) sudah sesuai dengan prosedur. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Nilai kontribusi yang ditetapkan merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam peraturan tersebut sekalipun tidak menggunakan appraisal independen, melainkan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh gubernur. Sehingga penggunaan appraisal independen menggunakan kata dapat, jadi sifatnya tidak wajib," kata Sarlota.

Sarlota menilai unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 tidak terbukti. Sehingga unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi tidak terbukti.

Hakim Menilai Terdakwa Menguntungkan Pemprov NTT

Menurut majelis hakim, upaya terdakwa justru menguntungkan Pemprov NTT dengan mendapatkan kontribusi tahunan, retribusi daerah, dan pajak pendapatan oleh Pemkab Manggarai Barat dengan adanya PT SIM.

"Bahkan, Pemprov NTT terbukti sudah menguasai fisik bangunan Hotel Plago melalui pengambilalihan sepihak dari PT SIM," ungkap Sarlota.

Respons Terdakwa dan Jaksa

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum para terdakwa dari tim advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, Khresna Guntarto, menyambut baik putusan majelis hakim.

Menurut Khresna, putusan itu sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum yang menjadi kepastian hukum bagi para investor yang sudah rela mengorbankan uang, waktu dan tenaga untuk melakukan pembangunan dengan skema bangun guna serah (BGS).

"Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi investor dengan skema BGS. Jika terulang, seluruh investor akan kabur dan ragu-ragu untuk membantu proyek pemerintah," kata Khresna.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih berpikir mengenai putusan majelis hakim.

"Tim JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu," kata Raka kepada detikBali, Kamis (4/4/2024) malam.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyita tanah dan bangunan Hotel Plago di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (9/9/2023). Penyitaan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT.

"Tanah itu seluas 31,670 meter persegi yang di atasnya ada bangunan Hotel Plago," ujar Raka Putra Dharmana.

Kejati NTT menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT sebesar Rp 8,5 miliar. Mereka adalah Kabid Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma DS, Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo, dan pemodal bernama Bahasili Papan.

Untuk diketahui, Gubernur NTT Viktor Laiskodat sudah memutus kerja sama dengan PT SIM pada 2020. PT SIM lalu mengadukan pemutusan kerja sama tersebut ke Ombudsman. Adapun, PT SIM memanfaatkan lahan milik Pemprov NTT dengan membangun Hotel Plago.

Kuasa hukum PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Khresna Guntarto menyebut PT SIM dan Pemprov NTT merupakan mitra dalam pemanfaatan aset di Pantai Pede. Keduanya sepakat memanfaatkan lahan 3,1 hektare milik Pemprov NTT dengan skema bangun guna serah (BGS) tanpa anggaran daerah maupun negara.




(hsa/hsa)

Hide Ads