Mahasiswi Tipu Ortu-Nama Mantan Gubernur NTT hingga Setnov Terseret Korupsi

Terpopuler Sepekan

Mahasiswi Tipu Ortu-Nama Mantan Gubernur NTT hingga Setnov Terseret Korupsi

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 19 Nov 2023 14:40 WIB
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi aset Pemprov NTTΒ di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/11/2023). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi aset Pemprov NTTΒ di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/11/2023). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Bali -

Sejumlah berita menarik dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita perhatian pembaca detikBali dalam sepekan terakhir. Ada mahasiswi yang tega menipu, mengundang orang tuanya untuk hadir di acara wisuda, padahal dia tak pernah kuliah.

Selain penipuan mahasiswi tadi, ada juga nama mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Sekda Fransiskus Salem, serta Setya Novanto (Setnov) yang terseret dalam kasus korupsi aset Pemprov NTT di Manggarai Barat. Kasus ini cukup menyita perhatian pembaca detikBali dalam sepekan. Berikut rangkumannya untuk Anda.

Mahasiswi Tega Tipu Ortu: Undang Wisuda, Tapi Tak Pernah Kuliah

Seorang mahasiswi di Manggarai, NTT, tega menipu orang tuanya bertahun-tahun. Puncaknya, dia mengundang orang tuanya mengikuti acara wisuda, padahal dia sendiri tak pernah kuliah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gadis itu mengaku berkuliah di Universitas Katolik (Unika) Santo Paulus Ruteng, Manggarai. Dia lantas mengundang orang tuanya untuk menghadiri acara wisuda pada Sabtu, 11 November 2023.

Akal bulus mahasiswi ini juga bermain. Demi meyakinkan orang tuanya, dia sampai memakai toga, layaknya wisudawan lain. Sayangnya, dia tidak pernah kuliah.

ADVERTISEMENT

"Dia datang, sudah rias segala, seperti teman-teman lain," ungkap Wakil Rektor I Bidang Akademik Unika St Paulus Ruteng Marsel Ruben Payong, Senin (13/11/2023).

Perempuan tersebut juga sempat foto bersama dengan ayah dan ibunya di kampus. Mereka lalu berbaur bersama wisudawan lainnya yang juga foto bersama dengan keluarganya.

Kebohongan anak itu mulai terungkap saat namanya tak kunjung disebut saat acara wisuda. Bahkan, mahasiswi gadungan itu bersembunyi di suatu tempat karena tak bisa masuk ke tempat acara wisuda.

"Karena semua wisudawan sudah punya pengenal dan screening yang ketat dari panitia maka dia tidak masuk," kata Marsel.

Marsel mendapat laporan dari panitia wisuda bahwa ada orang tua yang mencari anaknya yang namanya tidak dipanggil saat wisuda. Panitia wisuda kemudian menelusurinya.

Belakangan, nama mahasiswi gadungan itu tidak tercatat di data Kementerian Pendidikan. "Setelah dicek tidak ada namanya (tercatat sebagai mahasiswi di Kementerian Pendidikan)," beber Marsel.

Orang tua mahasiswi gadungan Unika St Paulus Ruteng sangat terpukul. Mereka tak menyangka ditipu oleh buah hatinya yang pura-pura kuliah dan wisuda.

"Orang tuanya sangat terpukul," ungkap Marsel.

Marsel mengungkapkan orang tua mahasiswi gadungan itu sangat kaget mengetahui anak perempuannya tak pernah kuliah. Kekecewaan mereka makin bertambah karena mereka sempat ditipu terkait wisuda anaknya tersebut.

"Kayak sandiwara karena mereka (orang tua dan anaknya) sempat foto-foto di tempat wisuda," ungkap Marsel.

Marsel menerangkan anak perempuan tersebut kerap mengunggah kegiatannya di Unika St Paulus Ruteng. Tujuannya, untuk meyakinkan kedua orang tuanya bahwa mahasiswi gadungan itu seperti berkuliah.

Nama Mantan Gubernur-Sekda NTT Terseret Korupsi Aset Pemprov

Nama mantan Gubernur Frans Lebu Raya dan Sekertaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Fransiskus Salem terseret dalam kasus korupsi aset Pemprov NTT di Manggarai Barat. Nama mereka disebut-sebiut dalam sidang dakwaan tiga terdakwa dalam kasus itu.

Adapun tiga terdakwa itu yakni Direktur PT SWI Lydia C. Sunaryo, Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT 2011-2014 Thelma Debora Sonya Bana, dan Direktur PT SIM Heri Pranyoto. Mereka menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/11/2023).

Dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat itu menyebutkan almarhum Frans Lebu Raya selaku Gubernur NTT periode 2008-2013 sekaligus sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah NTT yang menunjuk langsung PT SIM untuk menjadi mitra Bangun Guna Serah (BGS).

"PT SIM ditunjuk menjadi mitra atas Pemanfaatan Aset Daerah Provinsi NTT berupa, tanah seluas 31.670 meter persegi, yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT," kata JPU Kejari Manggarai Barat yang dipimpin oleh Herry C. Franklin.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut terdakwa Thelma Debora Sonya Bana seolah-olah melakukan proses seleksi penyedia jasa mitra kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah saat penunjukan PT SIM dengan jangka kontrak selama 25 tahun. JPU menilai hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

"Penetapan mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta atau peminat," sebut JPU.

Menurut JPU, penunjukan PT SIM yang secara langsung dilakukan oleh Frans Lebu Raya telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, tepatnya Pasal 38 ayat (1) huruf b.

Sementara itu, Fransiskus Salem disebut telah menetapkan tim seleksi dan tim teknis pengkajian kerja sama pemanfaatan barang milik daerah Provinsi NTT. Namun, JPU menilai mantan Sekda NTT 2008-2013 itu tidak pernah melaksanakan proses seleksi dan pengkajian kerja sama pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Pantai Pede, Manggarai Barat.

JPU juga menyatakan Frans Lebu Raya bersama Fransiskus Salem dan Emanuel Kara tidak pernah mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kerja tim pelaksana penelitian dan pengkajian pemanfaatan aset tanah di Pantai Pede dengan mekanisme BGS. Akibatnya, pengelolaan aset Pemprov NTT tersebut dilakukan oleh perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi dan syarat.

Ada Peran Setya Novanto dan Anaknya

Sidang dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi aset Pemprov itu juga menyeret nama bekas Ketua DPR Setya Novanto dan anaknya, Rheza Herwindo.

JPU Herry Franklin mengungkap peran Setyo Novanto mengajak pemodal di PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Bahasili Papan untuk berinvestasi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 2010. Keduanya berkenalan berkat peran almarhum Herman Ndun yang menjadi orang kepercayaan Setyo Novanto.

"Setelah pertemuan itu, Bahasili Papan menyetujui untuk berinvestasi di Labuan Bajo dan terbentuklah PT SIM berdasarkan Akta Pendirian Nomor 12 tanggal 8 Desember 2010 di Notaris Irma Bonita dengan modal dasar sebesar Rp 10 juta dalam bentuk saham," ujar Franklin.

JPU menyebut Bahasili Papan juga bertemu dengan Rheza Herwindo atau anak dari Setyo Novanto di Kupang pada 2012. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Bahasili Papan selaku pemegang saham PT Agro Tekno Nusantara dan Heri Pranyoto selaku Direktur Utama PT SIM.

"Rapat tersebut membahas tentang rencana untuk investasi berupa pemanfaatan aset tanah pemerintah Provinsi NTT yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat," lanjut Franklin.

Kerugian Mencapai Rp 8,5 Miliar

Menurut JPU, ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian daerah mencapai Rp 8,5 miliar. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset pemerintah provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Manggarai Barat.

Seusai membacakan dakwaannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menanggapi dakwaan penuntut umum. "Kami berikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menanggapinya dengan ajukan eksepsi pada persidangan berikut pada 21 November 2023," ujar Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek.

Silaban, salah satu penasihat hukum terdakwa Lydia dan Heri menyebut kliennya meminta waktu untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum. "Sidang akan dilanjutkan pada 21 November 2023, dengan agenda eksepsi atau keberatan penasehat hukum atas dakwaan penuntut umum, yang jelas dalam eksepsi kami ada banyak aspek yang dinilai dakwaan jaksa tidak pas," pungkas dia.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menyita tanah seluas 31,670 meter persegi dan Hotel Plago yang dibangun oleh PT SIM di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Manggarai Barat, Sabtu (9/9/2023). Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT.

Adapun, Kejati juga telah memeriksa anak Setya Novanto, Rheza Herwindo pada awal Oktober lalu. Rheza Herwindo diperiksa terkait kesaksiannya mengenai perjanjian kerja sama.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads