Polisi Tangkap 162 Pencuri di Kota Mataram

Polisi Tangkap 162 Pencuri di Kota Mataram

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 04 Apr 2024 16:00 WIB
Para tersangka kasus pencurian dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Mataram, NTB, Kamis (4/4/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Para tersangka kasus pencurian dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Mataram, NTB, Kamis (4/4/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap 162 pelaku pencurian. 162 pelaku yang ditangkap merupakan pengungkapan dari 136 kasus selama Februari hingga Maret 2024.

"Penangkapan ini hasil dari langkah represif yang dilakukan jajaran Reskrim Polresta Mataram dan polsek-polsek," kata Kapolresta Mataram Kombes Ariefaldi Warganegara dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (4/4/2024).

Ariefaldi mengklasifikasikan, dari 136 kasus pencurian tersebut, ada pencurian biasa (cusa), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah tersangka dan kasus pencurian terbanyak terungkap dari curat. Pencurian yang masuk kategori ini terjadi pada malam hari di sebuah tempat seperti rumah atau gudang.

"Pencurian dengan pemberatan ini jumlah tersangkanya 78 dari 64 kasus yang terungkap," ucap Ariefaldi.

Polisi mengamankan barang bukti terbanyak dari kasus curanmor. Dari 64 kasus, polisi menyita barang bukti berupa kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, handphone, serta uang tunai.

"Total ada 38 unit motor kami amankan. Ada juga roda empat, jumlahnya empat unit," kata Ariefaldi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama meminta masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan untuk datang ke Polresta Mataram. Mereka diminta untuk mengecek kendaraan yang hilang.

"Silakan datang, mungkin saja itu kendaraannya, tinggal bawa kelengkapan dokumen kendaraan, nanti dibantu identifikasi rekan-rekan Reskrim," ujar dia.

"Ada 38 kendaraan roda dua akan kami serahkan ke pemiliknya dengan menunjukkan dokumen kendaraan seperti STNK atau BPKB," jelas Yogi.

Polda NTB Tangkap 19 Pelaku Kejahatan
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 19 pelaku kejahatan sejak Januari hingga Maret 2024. 19 pelaku berasal dari 11 kasus.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan dua tersangka sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses sidang. Mereka masing-masing berinisial RAF (41) Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, dan MR (27) asal Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Selain itu, ada 14 pelaku pencurian kendaraan bermotor turut diamankan. Tiga di antaranya warga Lombok Timur insial RJ (29), R (31), dan S (46). Kemudian ada tujuh pelaku asal Lombok Tengah inisial MS (32), SU (29), SA (26), DK (30), NF (29), JP (23), dan I (40).

"Kami juga amankan empat pelaku asal Mataram inisial Y (33), M (47), AS (30), dan N (47) perempuan asal Kecamatan Mataram," ujarnya Syarif.




(hsa/hsa)

Hide Ads