Polisi Bakar 2,75 Kg Ganja Milik Mahasiswa Pencinta Alam di Mataram

Mataram

Polisi Bakar 2,75 Kg Ganja Milik Mahasiswa Pencinta Alam di Mataram

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 04 Apr 2024 15:30 WIB
Petugas BNN membakar ganja di Polresta Mataram, NTB, Kamis (4/4/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Petugas BNN membakar ganja di Polresta Mataram, NTB, Kamis (4/4/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram memusnahkan 2,75 kilogram ganja dengan dibakar. Ganja itu adalah barang bukti sitaan dari NKS (26), mahasiswa pecinta alam (mapala) di salah satu kampus negeri yang menjadi bandar narkoba.

Kapolresta Mataram Kombes Ariefaldi Warganegara mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi materi berkas perkara milik NKS.

"Karena itu, seluruh pihak terkait turut kami undang untuk hadir dan menyaksikan pemusnahan ini," kata Arief di kantornya, Kamis (4/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga menghadirkan NKS dengan pendampingan kuasa hukum untuk ikut melakukan pemusnahan. Tampak NKS tertunduk lesu saat ganja seberat 2,75 kg itu dibakar dalam mesin tungku milik BNN Kota Mataram.

Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Mataram menetapkan 33 tersangka pada triwulan pertama 2024, termasuk NKS.

ADVERTISEMENT

"Selain ganja, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti dari 25 kasus narkoba lainnya berupa 600 butir tramadol, 75,83 gram sabu-sabu, dan 117 butir ekstasi," kata Kasatres Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah.

Selain narkoba, lanjut Ngurah, minuman beralkohol dan beragam jenis minuman tradisional jenis tuak dan brem juga dimusnahkan. Rinciannya berupa 549 botol arak, 392 botol bir, 27 jerigen dan 79 botol tuak, 3 jerigen dan 229 botol brem, 28 botol anggur dan 26 botol koktal, serta 14 botol vodka.




(hsa/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads