Mahasiswa Pecinta Alam di Mataram Jadi Bandar Narkoba, 2,8 Kg Ganja Disita

Mataram

Mahasiswa Pecinta Alam di Mataram Jadi Bandar Narkoba, 2,8 Kg Ganja Disita

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 21 Mar 2024 15:09 WIB
NHS, mahasiswa asal Dompu ditangkap gegara jadi bandar ganja di Mataram, Kamis (21/3/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: NHS, mahasiswa asal Dompu ditangkap gegara jadi bandar ganja di Mataram, Kamis (21/3/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Mahasiswa pecinta alam (mapala) di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram inisial NHS (26) ditangkap polisi. Pelaku ketangkap basah akibat mengedarkan ganja di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Dompu.

Kapolresta Mataram Kombes Ariefaldi Warganegara mengatakan NHS merupakan mahasiswa asal Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. NHS ditangkap di sebuah kos-kosan Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, Selasa (18/3/2024).

"Penyidik mendapatkan informasi dari Bea Cukai Mataram akan ada paket yang dicurigai berisi narkoba dikirim ke salah satu lokasi di Mataram," Ariefaldi kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paket berisi ganja tersebut kemudian dikirim ke kos-kosan milik NHS di Mataram. NHS kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Mataram.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah sebuah dus berisi satu bal ganja dengan berat 2,8 kilogram. "Jadi dalam bal itu berisi batang, biji, dan daun kering ganja. Totalnya 2,8 kilogram," sebut Ariefaldi.

Kasus peredaran narkoba ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik Polresta Mataram masih melakukan pengembangan guna mengetahui peran orang lain dalam peredaran ganja yang dikelola oleh NHS.

Polisi juga membawa sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Bali di Denpasar. Hal itu dilakukan untuk mengetahui lebih jauh jenis dan asal muasal ganja yang disita dari tangan NHS.

Kasatres Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan bisnis yang dijalankan NHS sudah berlangsung selama sejak 2023. Menurut Ngurah, 1 kilogram ganja dibeli NHS dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 7 juta.

"Ganja itu dibelinya dari daerah Sumatera, kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke Mataram. Kemudian dijual dengan harga Rp 14 juta hingga Rp 15 juta per kilogram," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, NHS memang sudah berencana akan mengedarkan ganja seberat 2,8 kilogram di wilayah Mataram dan Kabupaten Dompu. "Jadi di Dompu sudah punya jaringannya. Jadi ada jaringan Mapala di sana," ujarnya.

"Jadi pelaku belajar bisnis ganja setelah saling beri informasi di Gunung Rinjani, sampai pada kesepakatan melakukan bisnis ganja," lanjut Suputra.

NHS sudah menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU)Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.

"Kita juga ancam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," jelas Suputra.




(dpw/gsp)

Hide Ads