Dituduh Pukul Istri Pakai Palu, Polisi di NTB Buka Suara

Mataram

Dituduh Pukul Istri Pakai Palu, Polisi di NTB Buka Suara

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 03 Apr 2024 22:21 WIB
Iptu AS mengklarifikasi tudingan KDRT terhadap istrinya.
Iptu AS mengklarifikasi tudingan KDRT terhadap istrinya. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Seorang polisi yang bertugas di Polda NTB, Iptu AS, buka suara terkait tudingan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Hanifatuzzahraini. Dia membantah telah memukul istrinya pakai palu.

Melalui kuasa hukumnya, Usep Syarif Hidayat dan Sudirman, Iptu AS membantah telah melakukan penganiayaan kepada istrinya.

"Kami perlu klarifikasi jika tidak pernah Iptu AS mengakui kalau dirinya memukul istrinya dengan palu saat diperiksa. Karena memang tidak pernah ada penganiayaan dengan palu," jelas Usep kepada detikBali, Rabu (3/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam pemeriksaan di Ditreskrimum Polda NTB, tidak ada keterangan dari kliennya yang mengatakan ia memukul korban menggunakan palu. Iptu AS juga tidak pernah ditahan karena memang belum dijadikan tersangka.

"Hanifa meminta anak Iptu AS datang jadi saksi. Tetapi saya yang melarang datang, karena itu bukan diminta kecuali kalau ada suratnya (permintaan dari aparat untuk jadi saksi)," papar Usep.

ADVERTISEMENT

Saat kejadian, Iptu AS dan istrinya berselisih. Mereka berkumpul lantaran korban sering mengeluarkan kata-kata kotor dan mengumpat suaminya.

Terkait Iptu AS yang membawa palu, ditegaskan Usep hal itu memang benar adanya. Tetapi bukan untuk memukuli istrinya tetapi untuk merusak foto.

"Kejadian cekcoknya, kemudian Hanifa (korban) ke luar rumah dalam kondisi baik-baik saja," ucap Usep.

Setelah cekcok tersebut, ia pergi ke rumah keluarganya dalam kondisi baik-baik saja. Kemudian ia datang melapor ke Polda NTB menurutnya dalam kondisi luka memar. Ini yang patut dipertanyakan. "Hasil visumnya lebam, itu perbuatan siapa? Ini ada kejanggalan," kata dia.

Sementara Iptu AS juga membantah dirinya memukuli Hanifa dengan palu. Ia merasa tidak pernah sekalipun menganiaya istrinya tersebut. "Tidak ada (pemukulan dengan palu). Tidak pernah ada," bantah AS.

Sehingga ketika dia mengetahui istrinya melaporkan persoalan ini ke Polda NTB, ia sempat menghubungi istrinya.

"Saya WA dia ngapain saling lapor. Saya ajak dia kembali membina rumah tangga dan saling introspeksi diri. Saya minta dia pulang," kata dia.

Ia juga mengaku berencana menemui orang tua istrinya untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut. Terkait penyebab keributannya dengan istrinya terkait kehilangan handphone, sampai saat ini mengaku memang hal tersebut benar adanya.

Bahkan lanjut AS sampai saat ini handphone tersebut tidak ditemukan. Sehingga ia pun melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, AS, polisi yang bertugas di Polda NTB dilaporkan istrinya bernama Hanifatuzzahraini usai diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). AS diduga menganiaya korban hingga luka-luka.

Hanifa sapaannya, mengaku dia telah melaporkan AS ke Direktorat Kriminal Umum Polda NTB, pada Sabtu (23/3/2024) kemarin. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/III/2024/SPKT/POLDA NTB.

"Laporannya sudah saya masukkan ke Polda langsung kemarin," kata Hanifa bercerita via WhatsApp, Kamis (28/3/2024).




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads