Seorang polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Iptu AS, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Hanifa. Polisi itu mencekik dan memukul istrinya memakai palu hingga luka-luka.
Hanifa melaporkan AS ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada Sabtu (23/3/2024). Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/III/2024/SPKT/POLDA NTB.
"Laporannya sudah saya masukkan ke Polda langsung kemarin," kata Hanifa via WhatsApp, Kamis (28/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanifa mengatakan AS menganiaya dirinya menggunakan palu. AS memukul betis dan mata kaki Hanifa hingga lebam. Pemicunya karena AS menuduh sang istri mencuri handphone (HP) miliknya.
"Waktu itu perselisihan dengan AS. Saya diduga mencuri HP-nya. Saya disumpah, digeledah tapi HP-nya nggak ada. Orang saya nggak curi," kata Hanifa.
Padahal, kata Hanifa, ia tidak mengetahui HP milik AS disimpan di mana. Bahkan sebelum kejadian tersebut, HP milik AS tidak pernah dilihat.
"Dia pukul kaki saya (di) betis, mata kaki, dan saya sempat dicekik juga," ungkap Hanifa.
Setelah mendapat bogem dari sang suami, Hanifa melarikan diri ke rumah tetangga. Dia lalu menelepon salah satu kerabat dan meminta agar dijemput.
"Saya lari ke rumah tetangga amankan diri," cerita Hanifa.
Wanita yang menikah pada 2022 ini mengaku bukan pertama kali AS melakukan KDRT. Hanifa menyebut pada 1 Februari 2024, AS juga pernah dilaporkan ke Propam Polda NTB.
"Pernah waktu itu tapi tidak dilaporkan," ucapnya.
Hanifa mengaku penganiayaan yang dilakukan AS kali ini tidak bisa ditoleransi. Dia pun melaporkan suaminya ke Ditreskrimum Polda NTB.
"Saya sudah visum di RS Bhayangkara bersama penyidik Ditreskrimum Polda NTB," jelasnya.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengaku belum menerima laporan tersebut. "Saya cek. Laporan sejauh ini belum di meja saya. Kalau sudah, pasti kami tindak lanjuti," singkat Syarif.
(nor/dpw)