WN Turki Diusir dari Bali gegara Sembunyikan Buronan Imigrasi

WN Turki Diusir dari Bali gegara Sembunyikan Buronan Imigrasi

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 28 Mar 2024 20:11 WIB
Seorang WN Turki dideportasi dari Bali karena menyembunyikan buronan Imigrasi.
Seorang WN Turki dideportasi dari Bali karena menyembunyikan buronan Imigrasi. (Foto: Dok. Kemenkumham Bali)
Denpasar -

Seorang pria asal Turki, OM (37) dideportasi dari Bali. Dia diusir dari Bali gara-gara menyembunyikan seorang perempuan asal Ukraina berinisial DG yang kini jadi buronan petugas Imigrasi Ngurah Rai.

"OM menyembunyikan DG saat petugas mencarinya. Sebagai konsekuensi dari pelanggarannya, OM diamankan divisi keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali dan dideportasi pada 26 Maret 2024," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).

Dudy mengatakan pendeportasian itu berawal saat petugas imigrasi menanyai OM tentang keberadaan DG. Tapi, OM berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan petugas imigrasi dan terkesan sengaja menyembunyikan keberadaan DG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, OM dan DG tinggal serumah. Mereka berdua sudah saling kenal saat masih berada di Kiev pada 2023. DG diburu petugas atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Karena menolak berkata jujur, OM dianggap melawan petugas.

"Dia beralasan tidak menyadari bahwa orang yang datang ke tempat tinggalnya adalah petugas imigrasi. OM mengaku berusaha melindungi DG karena kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami DG," tutur Dudy.

OM dikenakan Pasal 75 UU Keimigrasian dan sudah dideportasi dengan biaya pribadi. Sedangkan keberadaan DG hingga kini masih belum diketahui.

Selain OM, petugas imigrasi juga telah mendeportasi seorang warga asal Ukraina berinisial OS (25). OS diusir dari Bali gara-gara melebih batas izin tinggal selama 57 hari sejak 30 November 2023.

"Dia ke Bali dengan VoA (visa on arrival) pada 2 Oktober 2023 dan sempat diperpanjang masa berlakunya hingga 30 November 2023," terangnya.

Bukannya pulang sebelum tanggal tersebut, OS malah baru akan terbang ke Ukraina pada 26 Januari 2024. Petugas imigrasi yang memeriksa kelengkapan dokumennya, menemukan fakta OS telah melebihi batas waktu izin tinggal selama 57 hari.

OS tak mampu membayar denda atas pelanggaran tersebut karena pernah kehilangan paspor dan uang pada 16 November 2023. Alhasil, pria kelahiran Bornova, itu didetensi di Rudenim selama 49 hari lalu dideportasi pada Rabu (27/3/2024).




(dpw/dpw)

Hide Ads