Enak-enakan Bisnis di Bali Tanpa Izin, Bule Australia Dideportasi

Enak-enakan Bisnis di Bali Tanpa Izin, Bule Australia Dideportasi

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 27 Mar 2024 11:12 WIB
WN Australia berinisial JEDY (31) dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (26/3/2024).
Foto: WN Australia berinisial JEDY (31) dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (26/3/2024). (Istimewa)
Buleleng - JEDY (31), seorang warna negara (WN) Australia, dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja, Buleleng, Bali. Pasalnya, JEDY menyalahi izin tinggal dengan menjalankan kegiatan bisnis di Bali. JEDY diamankan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja di kawasan Amed, Kabupaten Karangasem, Kamis (21/3/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan JEDY terbukti melakukan promosi dan penawaran bisnis spa. Padahal visa yang digunakan untuk masuk ke Indonesia adalah visa kunjungan.

"Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Hendra, Rabu (27/3/2024).

Atas dasar itu, JEDY dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan. Hendra menyebut JEDY telah dideportasi dari Indonesia pada Selasa (26/3/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar JQ 36 tujuan akhir Melbourne, Australia.

Hendra menegaskan Kantor Imigrasi Singaraja senantiasa melaksanakan pengawasan terhadap WNA yang berada di wilayah kerjanya. Dengan berkolaborasi bersama instansi pemerintah lainnya.

"Kami tidak ingin keberadaan WNA yang semestinya bermanfaat, malah membuat keresahan atau merugikan bagi perekonomian warga setempat, untuk itu kami harapkan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi WNA yang ada di sekitarnya," tandas Hendra.




(hsa/hsa)

Hide Ads