Michael Zachary Olson (29), warga Amerika Serikat, dideportasi alias diusir dari Bali. Olson diusir setelah ditangkap polisi karena menganiaya sekuriti vila di Gianyar, Bali, bernama Dewa Nyoman Widiada hingga gigi patah.
"Ya, sudah kami deportasi ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi kepada detikBali, Sabtu (23/2/2024).
Tedy mengatakan pendeportasian Olson sudah sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. Bule Amerika itu terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Olson membiayai sendiri kepulangan ke negaranya. Dia naik penerbangan Qantas Airlines QF044 - QF011 dengan waktu keberangkatan Jumat malam, pukul 21.20 Wita dengan tujuan Sydney, dan Los Angeles," kata Tedy.
Tedy mengatakan Olson masuk ke Indonesia bermodal Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada 15 Januari 2024 yang berlaku sampai 13 Februari 2024. Dia dan kekasihnya mengaku ingin berwisata di Bali.
Tidak terjadi apa-apa selama Olson dan kekasihnya berlibur ke Bali sampai insiden pemukulan terhadap Widiada. Tedy mengatakan Olson sudah mengakui perbuatannya terhadap korban tersebut sebelum dideportasi.
"Dia (Olson) mengaku melakukan penganiayaan terhadap warga Indonesia pada tanggal 25 Januari 2024 di Hotel Kailash Villa Ubud," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi Rabu (24/1) sekitar pukul 08.00 Wita di Vila Kailash, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati. Pemukulan terjadi saat Widiada menghalangi Olson memasukkan tas ke dalam bagasi mobil di belakang, karena masih bermasalah.
Salah seorang rekan Olson disebut belum mengembalikan sepeda motor yang dipinjam dari vila, karena disebut mengalami kecelakaan. Sehingga manajemen vila menahan pakaiannya yang hendak dibawa Olson menggunakan mobil sewaan.
Setelah pemukulan itu, Olson lantas mengadu ke ke Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat (AS) di Denpasar. Dia mengaku diintimidasi manajemen vila, sehingga dia nekat memukul satpam itu.
(dpw/dpw)