Dua TNI Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Belum Disidang

Denpasar

Dua TNI Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Belum Disidang

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Rabu, 27 Mar 2024 19:47 WIB
Dua tentara yang diduga menyerang kantor Satpol PP Denpasar Praka JG (kaus kuning dua dari kanan) dan Pratu VS (kaus kuning dua dari kiri), Senin malam (27/11/2023).
Foto: Praka JG dan Pratu VS, dua anggota TNI penyerang Kantor Satpol PP Denpasar. (Dok. Kodam Udayana)
Denpasar -

Praka JG dan Pratu VS, dua anggota TNI penyerang Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar, belum disidang. Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana belum mengetahui mengenai rencana sidang kedua TNI tersebut.

"Kami tunggu kabar dari Pengadilan Militer," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (27/3/2024).

Ditanya mengenai nasib dan pasal yang dikenakan, Agung menyerahkan hal itu sesuai hukum yang berlaku di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ikuti saja prosesnya. Kan sudah sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Sidangnya sesuai lokasi mereka tugas," jelasnya.

Sebelumnya, Praka JG dan Pratu VS menyerang Kantor Satpol PP Denpasar bersama empat masyarakat sipil. Empat warga sipil itu adalah Udi Imam Tutoko alias Uut (48), Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), dan Herri alias Togog (39).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang diterima detikBali, Praka JG dan Pratu VS dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan empat pelaku sipil di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/3/2024).

Dalam sidang itu, empat orang terdakwa dituntut dua tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih.

Sementara Praka JG dan Pratu VS rencananya akan disidang di Pengadilan Militer III-14 Denpasar. Lokasinya di Jalan Yos Sudarso, Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.




(hsa/nor)

Hide Ads