Diminta Kakaknya Antar Pesanan Sabu, Pria di Buleleng Dibekuk

Diminta Kakaknya Antar Pesanan Sabu, Pria di Buleleng Dibekuk

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 18 Mar 2024 16:32 WIB
Polres Buleleng saat merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Buleleng, Senin (18/3/2024).
Foto: Polres Buleleng saat merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Buleleng, Senin (18/3/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Kepolisian Resor (Polres Buleleng) menangkap seorang pria berinisial FM (26) karena diduga menjadi kurir narkoba. FM dibekuk polisi saat hendak mengirim sabu-sabu di wilayah Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan FM mengaku diminta oleh kakaknya berinisial KF untuk mengirim barang haram tersebut ke salah satu orang di wilayah Desa Panji. KF melarikan diri saat polisi mendatangi rumahnya di Kelurahan Kampung Baru Singaraja. Meski begitu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak lima paket sabu. Barang itu disimpan KF di lemari di dalam kamar.

"Pengakuannya itu FM disuruh mengantar ke sana oleh kakaknya ke salah satu orang. Sehingga ditangkapnya di jalan. Itu kami kembangkan. Kami cari ke rumahnya, tapi kakaknya kabur," kata Subita saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Buleleng, Senin (18/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FM mengaku baru pertama kali diminta oleh kakaknya untuk mengirim narkoba pada Rabu (6/3/2024). Dari hasil penggedahan saat dibekuk, polisi mendapati barang bukti satu paket sabu seberat 0,27 gram. Kini polisi masih melacak keberadaan KF yang diduga masih berada di wilayah Bali.

"Untuk berat yang lima klip itu kami belum bisa pastikan, karena menunggu pelaku tertangkap. Untuk sementara masih di sekitaran Bali, belum keluar Bali. Kami masih menunggu strategi untuk melakukan penangkapan, karena dia berpindah-pindah," jelas Subita.

ADVERTISEMENT

Pengedar 14 Paket Sabu Dibekuk

Selain FM, Polres Buleleng juga menangkap tiga pelaku narkoba lain. Mereka masing-masing berinisial PS (53), KD (46) dan KSY (50). Satu orang di antaranya diduga merupakan pengedar, yakni KD.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan KD ditangkap setelah penangkapan PS di rumahnya di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, pada Rabu (6/3/2024). Saat digeledah, PS kedapatan membawa sabu seberat 0,18 gram. PS kemudian mengaku membeli barang haram tersebut dari KD.

Polisi langsung mendatangi rumah KD saat itu juga. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya terdapat 14 paket sabu seberat 2,91 gram, satu buah bong, satu buah tabung kaca berisi sabu, dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.

Sementara, KSY ditangkap pada Kamis (7/3/2024) di rumahnya di Desa Patemon, Kecamatan Seririt. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah tabung kaca berisi residu sabu, dan satu buah alat penghisap.

Atas perbuatannya KD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara untuk FM, PS dan KSY dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, serta paling banyak Rp 8 miliar.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads