Pasutri di Lombok Nekat Jual Sabu Sambil Nunggu Waktu Sahur

Lombok Barat

Pasutri di Lombok Nekat Jual Sabu Sambil Nunggu Waktu Sahur

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 14 Mar 2024 16:34 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Lombok Barat -

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjual sabu sembari menunggu waktu sahur di Lombok Barat, NTB. Pasutri yang ditangkap itu yakni MU (50) dan MI (53).

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan selain MU dan MI, polisi juga mengamankan MM (20) mahasiswa, MUT (40) wiraswasta, AA (24) karyawan. Ketiga pelaku juga merupakan warga Desa Bengkel, Labuapi, Lombok Barat.

"Kelima pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Mataram dan Lombok Barat. Karena memang kelima pelaku ini merupakan pengedar yang aktif menjual sabu," kata Suputra, Kamis siang (14/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suputra menjelaskan kronologi penangkapan kelima pelaku pada Rabu dini hari (13/3/2024). Mereka sengaja berjualan sabu sembari menunggu waktu sahur.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kelima pelaku kerap bertransaksi di salah satu jalan di Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Sandubaya, Mataram.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan informasi itu tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku MM dan AA seusai transaksi," kata Suputra.

Polisi kemudian mengamankan sabu yang dipegang MM sebagai barang bukti. Setelah itu tim menuju ke TKP lain untuk mencapai barang bukti lain milik AA.

Berdasarkan pengembangan barang milik AA rupanya didapat dari LS. LS merupakan anak tiri dari MU dan MI. Semua barang milik MM dan AA serta MUT adalah didapat dari LS.

"Jadi waktu kita ke TKP selanjutnya di kediaman LS, tim menemukan ayah tiri dan ibu tiri pelaku. Saat digeledah, MU dan MI rupanya baru selesai membungkus sabu milik LS siap dijual," katanya.

Saat akan digledah iba-tiba MI ibu tiri LS lari ke kamar mandi. Rupanya dia membuang paket sabu di dalam kloset. "Sengaja dibuang untuk menghilangkan barang bukti. Makanya kami amankan dulu keduanya," ucap Suputra.

Dari tangan kelima pelaku polisi mengamankan beberapa poket sabu dan handphone milik pelaku. Tim juga mengamankan dompet berisi uang tunai Rp 460.000.

"Kami juga amankan beberapa alat hisap yang digunakan oleh para pelaku. Dan kami amankan sabu seberat 2,66 gram sisa pemakaiannya," ucapnya.

Kini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads