Empat orang pencuri seperangkat gamelan baleganjur di Pura Kawitan Pasek Gelgel, Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Buleleng, Bali ditangkap. Keempat pelaku berinisial KP (20), PJTA (26), KG (36), dan KEEY (15).
Tiga pelaku masih ada hubungan keluarga. KG merupakan paman dari KP dan KEEY. Ketiganya merupakan warga desa setempat.
"Tiga ada hubungan keluarga (yakni) paman dan keponakan yang di bawah umur dan KP bersaudara, mereka asli Anturan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama, Kamis (14/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arung mengatakan keempat pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan mendatangi sejumlah pembeli gong di Buleleng. Akhirnya diketahui gamelan yang dicuri telah dijual oleh para pelaku ke pembeli gong di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
Identitas para pelaku diperoleh polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap pembeli gong. Para pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (12/3/2024) di kediaman masing-masing.
Setelah diterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya mencuri seperangkat gamelan baleganjur di Pura Kawitan Pasek Gelgel. Mereka menjual gamelan hasil curian Rp 3,8 juta.
"Uangnya itu digunakan untuk bermain judi slot. Itu memang motif yang sedang menjadi fenomena saat ini," kata Arung.
Arung menjelaskan peran masing-masing pelaku. KG merupakan dalang pencurian gamelan, sementara ketiga pelaku lain berperan sebagai eksekutor yang masuk ke halaman pura.
Aksi pencurian di salah satu tempat suci tersebut terjadi pada 2 dan 3 Maret 2024. Para pelaku mengambil gamelan dari gudang penyimpan sebanyak tiga kali dalam dua hari.
Mereka, kata Arung, sudah mengintai lokasi sedari lama. Terlebih tiga pelaku, yakni KG, KP, dan KEEY merupakan warga lokal sehingga mengetahui situasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Mereka mencuri saat malam hari pada saat situasi sepi sehingga tidak ada warga yang melihat saat itu," jelasnya.
Arung mengatakan pihaknya akan memanggil pembeli gong untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang tindak pidana pencurian secara bersama-sama. Keempat tersangka terancam pidana paling lama selama tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, seperangkat gamelan baleganjur di Pura Kawitan Pasek Gelgel, Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Buleleng, raib. Adapun instrumen gamelan yang hilang terdiri dari 8 pasang cengceng, 4 reong, 2 kendang, 2 ponggang, 1 petuk, 1 buah kempul, dan 2 buah panggul. Akibatnya, pengempon pura mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.
(hsa/dpw)