Polisi Bekuk Pencuri Motor di Buleleng, Uang Hasil Curian Dibelikan Narkoba

Polisi Bekuk Pencuri Motor di Buleleng, Uang Hasil Curian Dibelikan Narkoba

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 14 Mar 2024 13:33 WIB
Polisi saat merilis kasus curanmor di wilayah Polsek Sukasada di Mapolres Buleleng, Kamis (14/3/2024).
Polisi saat merilis kasus curanmor di wilayah Polsek Sukasada di Mapolres Buleleng, Kamis (14/3/2024). Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali
Buleleng -

Polres Buleleng membekuk Rido'i (32) dan Ferdiyanto (25) karena mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di empat lokasi berbeda. Kedua tersangka itu nekat mencuri demi membeli narkoba.

"Uangnya untuk bayar utang dan beli narkoba, keduanya ini masih punya hubungan keluarga, ipar, Ridoi suami dari kakaknya Ferdi," kata Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan saat merilis kasus curanmor di Polres Buleleng, Kamis (14/3/2024).

Wirawan mengatakanRido'i danFerdiyanto melakukan aksinya diSukasada dan KotaSingaraja. Terakhir kali keduanya mencuri motor di DesaSambangan pada pukul 20.20 Wita, Jumat (2/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu korban, Made Ayu Fitriyani, tengah berbelanja di salah satu warung di Desa Sambangan. Namun, Ayu lupa mengambil kuncinya motornya.

Rido'i dan Ferdiyanto yang sudah mengintai langsung menggondol motor tersebut. "Total empat kejadian (pencurian motor)," jelasnya.

Ayu baru mengetahui motornya hilang setelah selesai berbelanja. Dia langsung menelepon suaminya dan melapor ke Polsek Sukasada.

Polisi, Wirawan mengungkapkan, sempat kesulitan untuk mengungkap curanmor tersebut. Sebab, tidak ditemukan CCTV di lokasi kejadian.

Polisi lalu mencocokan kasus tersebut dengan kasus lain yang terjadi di wilayah Polsek Kota Singaraja. Ternyata, kasus pencurian tersebut serupa.

Wirawan menambahkan Rido'i dan Ferdiyanto sempat kabur ke Pulau Jawa. Namun, mereka ditangkap saat pulang ke rumahnya di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Buleleng, menjelang Ramadhan.

Rido'i dan Ferdiyanto dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4 dan 5. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.




(gsp/nor)

Hide Ads