82 Narapidana Hindu di Lapas Tabanan Diusulkan Dapat Remisi Nyepi

82 Narapidana Hindu di Lapas Tabanan Diusulkan Dapat Remisi Nyepi

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 15 Feb 2024 23:00 WIB
Foto: Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Agung Wisnuputra Dalem
Foto: Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Agung Wisnuputra Dalem. (Dok. Lapas Tabanan)
Tabanan -

Sebanyak 82 narapidana beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi 2024. Pengusulan dilakukan pihak lapas.

"Terdapat 82 orang warga binaan yang kami usulkan untuk memperoleh remisi," kata Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Tabanan Wayan Sadiasa, Kamis (15/2/2024).

Wayan Sadiasa mengatakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang disetujui mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi bakal diberikan pada 11 Maret 2024. Pemberian remisi dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besaran remisi berbeda-beda, mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari," lanjutnya.

WBP yang akan memperoleh remisi khusus keagamaan sudah diusulkan dan telah memenuhi berbagai persyatan yang diperlukan. "WBP kami usulkan tentunya telah memenuhi segala persyaratan, yakni syarat administratif dan substantif," jelasnya.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Agung Wisnuputra Dalem mengatakan usulan remisi dilakukan setelah petugas melaksanakan penilaian terhadap WBP yang telah ditentukan.

"Pemberian remisi untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku positif semasa menjalani pidana di Lapas Tabanan," ungkapnya.




(nor/dpw)

Hide Ads