Seorang warga Palestina berinisial ASHA (43) dideportasi dari Bali. Dia diusir karena terciduk mencuri makanan di swalayan hingga ketahuan melebihi batas izin tinggal (overstay) selama delapan bulan.
"Pria tersebut telah dikeluarkan dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2024," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Jumat (8/2/2024).
Dudy mengatakan, ASHA sempat didetensi selama 11 bulan lebih setelah ditangkap polisi. ASHA tidak mampu membiayai kepulangannya ke Palestina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah 11 bulan, ASHA akhirnya dapat diterbangkan ke Palestina dengan biaya ditanggung keluarganya.
"Akhirnya ASHA dapat dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya," kata Dudy.
Dudy menuturkan ASHA masuk ke Indonesia dari Malaysia pada Februari 2020. ASHA masuk Indonesia dengan kebijakan bebas visa selama 30 hari. Pria Palestina itu bermaksud menjalankan bisnis perjalanan di Bali.
Masalahnya, pandemi COVID-19 melanda Indonesia hingga akhir 2022 membuat bisnisnya hancur. Dia jatuh miskin hingga tak mampu membiayai kepulangannya ke Palestina.
"Saat itu bisnis yang ia jalankan adalah agen perjalanan. ASHA sudah menyiapkan segala dokumen perizinan termasuk website bisnisnya. Namun tidak lama kemudian pandemi COVID-19 melanda. Dia mengalami kerugian, sebagian besar modalnya hilang tanpa ada pemasukan," ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatakan ASHA sudah dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Penangkalan dapat dilakukan paling singkat enam bulan atau seumur hidup.
"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Romi.
(dpw/dpw)