MJO, warga Amerika Serikat, dideportasi dari Bali. Pria berusia 29 tahun itu diusir gegara lupa memperpanjang visa izin tinggalnya hingga melebihi batas (overstay) tiga bulan lebih.
"Kami mendeportasi seorang WN Amerika Serikat berinisial MJO karena overstay di Indonesia selama 123 hari," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, melalui siaran pers, Jumat (2/8/2024).
Dudy mengatakan MJO ketahuan melebihi batas waktu izin tinggal saat akan pulang ke negaranya pada 5 Maret 2024. Petugas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai yang mengetahui izin tinggal MJO sudah kedaluwarsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudy menerangkan MJO mendarat di Bali pada 3 September 2023. Pria berjenggot tebal tersebut berada Bali dengan mengantongi Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 1 November 2023.
MJO diterbangkan ke Amerika Serikat dengan tujuan Daniel K Inouye International Airport, Honolulu. Adapun, biaya deportasi ditanggung sepenuhnya oleh MJO.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Romi Yudianto mengimbau kepada turis asing untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.
"Jangan sampai overstay, karena akan dikenakan tindakan tegas berupa deportasi," kata Romi.
(gsp/iws)