"Kami sudah mengamankan pelaku jambret. Kejadiannya sekira pagi hari" kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Kalpika mengatakan korban bernama Ni Made Wardani sempat berteriak dan memancing seorang warga sekitar. Mengetahui ada yang dijambret, salah satu warga menghambat Liong yang mencoba kabur dengan menendang motor yang dikendarai pelaku.
Sumerta jatuh dari motor dan langsung diringkus warga. Pelaku sempat dihajar massa sebelum polisi datang di lokasi kejadian dan menangkapnya. Rekaman CCTV detik-detik penjambretan itu pun viral di media sosial.
"Ketika melintas dekat lokasi kejadian, kami mendapat informasi terjadi kasus jambret. Kami, segera menuju ke lokasi dan bersama warga berhasil mengamankan pelaku," kata Kalpika.
Kalpika mengungkapkan Sumerta merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia baru beberapa hari lalu bebas dari penjara.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah menarik kalung korban yang sedang sembahyang. Pelaku juga mengakui mengambil sebuah handphone di Jalan Tegalwangi," ungkapnya.
Kini, Sumerta kembali berhadapan dengan hukum. Dia kembali ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(nor/hsa)