Polda Bali Benarkan Urus SKCK Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan

Polda Bali Benarkan Urus SKCK Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 26 Feb 2024 17:01 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Foto: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (Dok. Polda Bali)
Denpasar -

Syarat wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) salah satunya akan diujicobakan di Polda Bali. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

"Memang betul seperti itu. Secara detail nanti ada surat penjelasan," kata Jansen saat dikonfirmasi detikBali, Senin (26/2/2024).

Sebelum penerapan aturan tersebut, Jansen melanjutkan, Polda Bali akan lebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek, Polres, dan Polresta jajaran untuk memastikan kesiapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga harapannya demikian dan segera karena tujuannya sangat baik," kata Jansen.

Mantan Kapolresta Denpasar dan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat itu menilai syarat anyar dari pemerintah itu bisa mempermudah konektivitas.

ADVERTISEMENT

"Ya baik, agar dapat terdata dan terkoneksi data kelakuan baik (SKCK), BPJS maupun data-data lainnya," tambah Jansen.

"Untuk lebih jelasnya secara detail kami koordinasikan bahan dan datanya ya," tandasnya.

Sebelumnya, dikutip dari detikHealth, ada enam wilayah yang akan menerapkan uji coba. Yakni, Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat. Aturan wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam mengurus SKCK akan berlaku mulai 1 Maret 2024.

Adapun, pemohon SKCK perlu membawa dokumen cetak berupa bukti nomor akun virtual bagi pendaftar yang belum menjadi peserta program JKN. Sedangkan, bagi pemohon yang status kepersertaan BPJS nonaktif bisa membawa dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran berjalan.

Sementara, peserta BPJS yang masih menunggak pembayaran iuran diharapkan membawa dokumen cetak bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN atau program REHAB pagi pemohon berstatus nonaktif.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Jika belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, pemohon SKCK bisa langsung mengurus pendaftaran bersamaan dengan pengajuan SKCK tersebut.

"Dalam tahap uji coba ini, jika pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN," terang Rizzky saat dihubungi detikcom, Senin.




(hsa/iws)

Hide Ads