Siap-siap! Urus SKCK di Bali Harus Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret

Siap-siap! Urus SKCK di Bali Harus Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret

Tim detikHealth - detikBali
Senin, 26 Feb 2024 13:18 WIB
Persyaratan perpanjang SKCK perlu diperhatikan apabila masyarakat ingin menambah masa berlaku dokumen tersebut. Berikut syarat-syarat perpanjang SKCK.
Ilustrasi SKCK. Foto: Pradita Utama
Denpasar -

Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Per 1 Maret 2024, urus SKCK di Bali harus dilengkapi dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dikutip dari detikHealth, ada enam wilayah yang akan menerapkan uji coba untuk melihat evaluasi penerapan aturan tersebut. Enam wilayah tersebut di antaranya:

  • Polda Kepulauan Riau
  • Polda Jawa Tengah
  • Polda Kalimantan Timur
  • Polda Sulawesi Selatan
  • Polda Bali
  • Polda Papua Barat

Bagaimana Jika Belum Punya BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Jika belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, pemohon SKCK bisa langsung mengurus pendaftaran bersamaan dengan pengajuan SKCK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam tahap uji coba ini, jika pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN," terang Rizzky saat dihubungi detikcom, Senin (26/2/2024).

Persyaratan Apa yang Perlu Dibawa?

Pemohon SKCK perlu membawa dokumen cetak berupa bukti nomor virtual account bagi pendaftaran yang belum menjadi peserta program JKN. Sementara bagi pemohon SKCK dengan status kepesertaan BPJS non-aktif bisa membawa dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

ADVERTISEMENT

Sementara peserta BPJS yang masih mencatat tunggakan pembayaran iuran, diharapkan membawa dokumen cetak bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN atau program REHAB bagi pemohon dengan status non-aktif.

"Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN," beber Rizzky.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads