Pura-pura Beli Beras, Pria di Mataram Curi Uang dari Toko Sembako

Mataram

Pura-pura Beli Beras, Pria di Mataram Curi Uang dari Toko Sembako

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 23 Feb 2024 18:06 WIB
Maling curi tas di toko sembako modus pura-pura beli beras diperiksa Polsek Selaparang. (Dok Polsek Selaparang)
Foto: Maling curi tas di toko sembako modus pura-pura beli beras diperiksa Polsek Selaparang. (Dok Polsek Selaparang)
Mataram - Pria insial AS (27) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. AS diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Selaparang seusai mencuri tas berisi uang pemilik toko sembako di Jalan Bung Hatta, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Mataram demi berjudi online.

Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli mengatakan AS melakukan pencurian pada Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 22.20 Wita. Pelaku datang ke toko sembako dengan berpura-pura membeli beras.

"Modus pelaku ini pura-pura memesan tiga karung beras isi 25 kg per karung ke pemilik toko," ujar Baejuli kepada detikBali, Jumat (23/2/2024).

Perempuan pemilik toko sembako kemudian membuat nota pembayaran beras yang dibeli oleh AS. Perempuan itu juga meminta suaminya mengantar dua beras ke alamat yang diberikan oleh AS.

Pria asal Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Mataram, itu kemudian memanfaatkan situasi. Pelaku saat itu juga berpura-pura menaikkan satu karung beras ke sepeda motornya dan mengambil tas pemilik toko sembako.

"Jadi saat suami korban pergi, sementara korban membuat nota di sebelah ruangan toko, pelaku masuk ke lorong menuju meja dan mengambil tas korban berisi uang Rp 11,4 juta," ucap Baejuli.

AS kemudian memasukkan tas yang berisi uang ke dalam baju bagian depan. Pelaku kemudian berhasil kabur dengan membawa tas pemilik toko sembako dan 1 karung beras yang telah dinaikkan ke atas sepeda motor.

"Korban rugi belasan juta rupiah dan langsung melaporkan ke Polsek Selaparang," terang Baejuli.

Tim Opsnal Polsek Selaparang kemudian mengamankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Ampenan saat sedang duduk santai seusai bermain judi online pada Senin (19/2/2024).

Menurut pengakuan AS, sebagian uang hasil curian itu habis digunakan untuk bermain judi online slot. Beras yang diambil juga dijual Rp 300 ribu. Hasilnya juga dipakai deposit judi online slot.

"Alasannya nekat mengambil uang dan beras itu karena pelaku kalah judi online. Bahkan sebagian uang yang diambil tersebut juga dipakai untuk deposit judi slot yang akhirnya juga kalah," tutur Baejuli.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan AS. Barang bukti itu berupa motor, tas milik korban, handphone (HP), dan uang tunai Rp 8 juta lebih sisa dari bermain judi online slot.

AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


(dpw/dpw)

Hide Ads