Pria inisial YFP (29) asal Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mataram. YFP ditangkap pada Minggu (14/2/2024) di kediamannya.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan YFP ditangkap karena nekat menggadaikan mobil milik Adi Cindaya, bosnya sendiri yang merupakan pemilik toko kue di Mataram. Pelaku menggadaikan mobil milik bosnya untuk berjudi online.
"Pelaku adalah sopir yang bertugas menjemput karyawan toko milik korban," kata Yogi, Kamis malam (22/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan tujuan meminjam mobil jenis Suzuki Katana milik korban pada Jumat (12/2/2024). "Dalihnya mobil itu akan dipakai menjemput karyawan korban di toko," katanya.
Nyatanya, lanjut Yogi, pelaku tidak menjemput karyawan toko. Pelaku malah menggadaikan mobil yang dipinjam ke rekannya insial M senilai Rp 10 juta. "Uang gadai mobil dipakai judi slot," singkat Yogi.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta akibat kejadian tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Yogi.
(dpw/dpw)