Tanam dan Selundupkan 1,1 Kg Ganja dari Medan, Pria Mataram Ditangkap

Tanam dan Selundupkan 1,1 Kg Ganja dari Medan, Pria Mataram Ditangkap

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 21 Feb 2024 19:19 WIB
Pria asal Mataram diamankan bersama paket ganja seberat 1,1 kilogram dan satu pot tanaman ganja, Rabu (21/2/2024). (Foto: Humas BNNP NTB)
Pria asal Mataram diamankan bersama paket ganja seberat 1,1 kilogram dan satu pot tanaman ganja, Rabu (21/2/2024). (Foto: Humas BNNP NTB)
Mataram -

Dua pria berinsial FAA (20) dan MFF (22) ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua pria asal Mataram itu dibekuk seusai menyelundupkan ganja dan menanam tumbuhan mariyuana itu di kediamannya.

"Ganja tersebut kami amankan dari dua orang, yakni FAA sebagai penyewa kamar kos dan MFF diduga selaku pemilik barang," kata Kabid Berantas BNNP NTB Kombes Sisman Adi Pranoto, Rabu (21/2/2024).

FAA dan MFF kedapatan menyeludupkan ganja seberat 1,1 kilogram melalui jasa ekspedisi di Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Raya, Kecamatan Ampenan, Selasa (20/2/2024). Paket ganja itu dikirim oleh S dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menuju Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ganja itu dikirim oleh S dari Medan dengan penerima A yang beralamat di Yume Kos di lingkungan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya," imbuh Sisman.

ADVERTISEMENT

Tim kemudian menelusuri penerima paket ganja tersebut dan langsung mengamankan FAA. Ia kepergok menerima paket ganja yang dibungkus menggunakan plastik.

Setelah mengamankan FAA, tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pemilik paket berinisial MFF. MFF ditangkap di rumahnya di wilayah Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan-Ampenan, pada hari yang sama.

"Pelaku kedua kami tangkap di rumahnya," imbuh Sisman.

Petugas, kata Sisman, sempat menggeledah di kamar MFF. Dari sana, petugas menemukan satu pot tanaman ganja setinggi 1 meter lebih.

Selain tanaman ganja, petugas juga mengamankan satu paket ganja kering seberat 10 gram di dalam kamar MFF. Sisman mengatakan FAA dan MMF masih ditahan meski belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua pelaku juga masih belum kami tetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

BNNP NTB, Sisman berujar, masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Termasuk berkordinasi dengan BNN Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan asal barang haram tersebut.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads