Emosi gegara Knalpot Brong, 2 Pria Tombak Lelaki hingga Tewas

Bima

Emosi gegara Knalpot Brong, 2 Pria Tombak Lelaki hingga Tewas

Rafiin - detikBali
Sabtu, 10 Feb 2024 19:04 WIB
Pria berinisial MR dan BA tersangka penganiayaan terhadap remaja di Bima, NTB, Sabtu (10/2/2024). (Foto:Β Rafiin/detikBali)
Pria berinisial MR dan BA tersangka penganiayaan terhadap remaja di Bima, NTB, Sabtu (10/2/2024). (Foto:Β Rafiin/detikBali)
Bima -

Dua pria berinisial BA (19) dan MR (22) membacok dan menombak seorang lelaki bernama Satria (20) hingga tewas. Keduanya nekat menganiaya warga asal Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), lantaran emosi dengan suara bising motor berknalpot brong yang dikendarai Satria.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata mengungkapkan peristiwa itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, dekat Bank Syariah Indonesia (BSI), Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, pada Jumat (9/2/2024) dini hari. "Kejadiannya sekitar pukul 00.30 Wita," kata Yudha saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (10/2/2024).

Yudha menuturkan kejadian itu bermula saat MR sedang menjaga kios buah yang berlokasi di sebelah kantor BSI Sape. Satria bersama temannya lalu melintas dari arah timur dan memainkan gas sepeda motornya yang berknalpot brong di depan kios buah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selang beberapa menit korban dan temannya datang lagi gas-gas motor di depan MR yang saat itu menjaga kios buah-buahan," imbuh Yudha.

Menurut Yudha, Satria dan temannya berkali-kali menggeber motor bersuara bising itu di depan MR. Hal itu membuat MR dan sejumlah temannya berinisial F, IK, dan IG emosi. Saat Satria kembali melintas, MR dan teman-temannya langsung melempar batu hingga mengenai lampu depan motor.

"Selang beberapa menit kemudian datang rekan MR inisial, YR, BA, BM, SY, MI, FM, dan FD yang pulang dari pengajian. Mereka diberitahu oleh MR ada yang gas-gas motor. Kemungkinan akan datang lagi," kata Yudha.

Sesuai prediksi MR, korban dengan temannya datang lagi mengendarai sepeda motor Honda Vario sembari membawa tombak. Dari jarak 8 meter, Satria melemparkan tombaknya ke arah MR dan teman-temannya itu. Namun, tombak tersebut tak menemui sasaran.

BA yang sudah menunggu di depan bergegas membacok Satria menggunakan parang dan mengenai siku kanan pria tersebut. Setelah itu, MR berlari dan melemparkan tombak ke arah Satria hingga mengenai punggung bagian kirinya.

"Tombak yang dilempar oleh MR menancap di badan korban, namun sekitar 2 meter tombak milik korban ini terjatuh," kata Yudha.

MR kembali meraih tombak yang digunakan untuk menganiaya Satria lalu masuk ke dalam kampung. Tidak lama kemudian, MR mendengar bahwa Satria telah meninggal setelah dilarikan ke RSUD Bima.

Mendengar informasi tersebut, MR dan BA langsung menghadap ketua RT 10 Desa Naru. Keduanya mengaku telah menganiaya remaja tersebut hingga meninggal dunia.

"Oleh Ketua RT, kedua pelaku dibawa ke Polsek Sape dan selanjutnya diserahkan ke Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," imbuh Yudha.

Saat ini, MR dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa dua bilah parang dan sebuah tombak. Keduanya tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai koperasi itu dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat (2) ke 3e juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman MR dan BA, pidana penjara paling lama 15 tahun," terang Yudha.

Sementara itu, BA mengaku telah membacok Satria karena emosi dengan suara bising yang ditimbulkan motor berknalpot brong itu. Ia tidak menyangka tindakannya itu membuat nyawa Satria melayang. "Khilaf dan saya menyesal," kata BA.

MR setali tiga uang. Ia mengaku tersulut emosi lantaran Satria menggeber motor knalpot brong di depan kios buah tersebut. "Enam kali gas-gas motor di depan saya. Tidak ada niat untuk berbuat seperti ini," kata MR.




(iws/iws)

Hide Ads