2 Pencuri Motor di Buleleng Dibekuk, Pelaku Masih Satu Desa dengan Korban

2 Pencuri Motor di Buleleng Dibekuk, Pelaku Masih Satu Desa dengan Korban

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 19 Feb 2024 13:06 WIB
Dua orang pelaku pencurian sepeda motor, GM (23) dan KE (25) dihadirkan saat rilis, Senin (19/2/2024) di Mapolres Buleleng. (Made Wijaya Kusuma)
Foto: Dua orang pelaku pencurian sepeda motor, GM (23) dan KE (25) dihadirkan saat rilis, Senin (19/2/2024) di Mapolres Buleleng. (Made Wijaya Kusuma)
Buleleng -

Dua pria berinisial GM (23) dan KE (25) dibekuk lantaran mencuri motor warga di Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. Mereka terancam 9 tahun penjara.

"Keduanya disangkakan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Senin (19/2/2024).

Wirawan mengatakan aksi pencurian motor itu terjadi pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 01.30 Wita. GM dan KE sudah mengincar motor milik korban bernama Kadek Wartini itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum beraksi, mereka mengintai situasi rumah Wartini lebih dulu. Saat dirasa sepi, GM langsung masuk ke halaman rumah Wartini. Ia kemudian membawa kabur motor Wartini dari garasi.

"Pelaku menuntun motor tersebut. Selanjutnya membawa motor tersebut bersama pelaku lainnya yang menunggu di depan rumah korban. Lalu kedua pelaku membawa sepeda motor mengarah ke barat," jelasnya.

Wartini baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 05.00 Wita. Akibatnya Wartini mengalami kerugian Rp 25 juta.

Atas kejadian tersebut Wartini melapor ke Polsek Sukasada. GM dan KE akhirnya diamankan pada Selasa (6/2/2024) di Desa Kayuputih. Kedua pelaku ternyata masih satu desa dengan korban.

"Belum sempat dijual jadi rencananya untuk kebutuhan mereka berdua, kebutuhan sehari-hari," tandas Wirawan.




(nor/gsp)

Hide Ads