"Satu tersangka kami amankan karena melakukan pencurian scanner injeksi motor di Dauh Peken, Tabanan," kata Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Sumantara, Jumat (2/2/2024).
Tengkek mencuri alat scanner injeksi motor di bengkel milik Fery Widiyanto (34) pada Sabtu (30/9/2023). Korban melaporkan kejadian ini setelah mengetahui rolling door bengkel sudah terbuka.
Fery curiga setelah terlihat pintu bengkelnya terbuka. Ia kemudian mengecek barang-barangnya di dalam bengkel dan diketahui dua scanner injeksi motor merek Starnics dan JDiag Pro M100 hilang.
Fery mengalami kerugian hingga Rp 6 juta akibat peristiwa tersebut. Polsek Tabanan yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
Hasilnya, ditemukan informasi mengenai lokasi tinggal Tengkek di tongkrongannya sekaligus tempat kerjanya di salah satu bengkel wilayah Tabanan.
Tim opsnal sempat melakukan penyelidikan di tempat persembunyian Tengkek. Lokasi persembunyian itu berada di Jalan Seruni Nomor 14, Banjar Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan pada Rabu siang.
Sayangnya, Tengkek tidak ditemukan di tempat tinggalnya. Tengkek dapat ditangkap saat polisi mencari di tempat kerjanya.
"Tersangka diamankan saat bekerja. Tersangka melakukan aksinya dengan merusak kunci gembok pada pintu toko menggunakan linggis," tambahnya.
Tengkek sempat menawarkan barang hasil curiannya ke toko bengkel di Tabanan, tapi tidak laku. Ia kemudian menjual satu alat scanner injeksi motor ke Jember, Jawa Timur (Jatim) melalui media sosial (medsos) seharga Rp 700 ribu.
Hasil penjualan satu alat scanner injeksi motor itu kemudian digunakan untuk membeli alat motor berupa water pump seharga Rp 350 ribu. Sisanya lalu digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Remaja asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali, ini ternyata sudah sering melakukan pencurian. Tengkek juga pernah mencuri di SDN 03 Delod Peken pada 17 Januari 2024 dini hari.
Sumantara mengatakan Tengkek saat mencuri di SDN 03 Delod Peken mengambil uang celengan di ruangan guru. Ia membawa raib duit Rp 550 ribu dari sekolah tersebut.
Tidak sampai disitu, tersangka juga melakukan aksi yang sama di kantor jasa pengiriman.
"Tersangka sebelum diamankan, ia juga sempat melakukan aksi pencurian uang di dua tempat berbeda tapi di hari yang sama di waktu dini hari. Saat itu tersangka mendapat uang total Rp 690 ribu," pungkas Nyoman Sumantara.
Tengkek kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(hsa/hsa)