Bandar Narkoba di Buleleng Punya Senjata Api, Ngaku untuk Berburu Ayam

Bandar Narkoba di Buleleng Punya Senjata Api, Ngaku untuk Berburu Ayam

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 05 Feb 2024 13:38 WIB
Polres Buleleng merilis kasus kepemilikan senpi ilegal, di Mapolres Buleleng, Senin (5/2/2024).
Foto: Polres Buleleng merilis kasus kepemilikan senpi ilegal, di Mapolres Buleleng, Senin (5/2/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Polres Buleleng menangkap HB alias Joko (37), pria asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali. Polisi menetapkan Joko sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"(Joko) mengaku memperoleh (senpi) dari marketplace Facebook," kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat rilis kasus, Senin (5/2/2024).

Joko merupakan residivis kasus pencurian pada 2014 dan 2015. Selain kepemilikan senpi, polisi juga menjerat Joko dalam kasus narkoba. Diduga, dia merupakan bandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, Joko mengaku memiliki senpi untuk perlindungan diri.

"Pelaku (mengaku) memiliki barang (senjata) tersebut apabila ada orang yang menyerangnya. Kami jadikan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," jelasnya.

Sebelum tertangkap, Joko sempat kabur ke wilayah Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana Bali. Dia lantas kembali lagi ke Bali. Polisi pun langsung menyergapnya di Terminal Mengwi, Badung, Jumat (2/2/2024).

Widwan mengatakan selama di Jawa, Joko tinggal di rumah mantan istrinya.

Sementara itu, Joko mengaku membeli senpi karena hobi. Dia juga mengatakan senpi itu digunakan untuk menangkap ayam.

"Beli di Facebook. Pernah digunakan untuk berburu ayam. (Punya senpi) karena senang saja," katanya.

Saat pertama kali digerebek polisi di rumahnya, Joko berhasil kabur ke kebun. Lantas, dia pulang ke rumah saat mengetahui kondisi sudah aman. Dia kemudian memutuskan kabur ke Malang, Jawa Timur.

"Satu hari sembunyi ke kebun. kemudian pulang ke rumah. Terus ke Malang, naik mobil saya sendiri. Terus balik lagi ke Bali. Saya kira enggak ada masalah, makanya saya balik ke Bali," urai Joko.

Atas kepemilikan senpi ilegal tersebut Joko dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan atau Senjata Tajam. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 20 tahun.




(hsa/hsa)

Hide Ads