Selebgram Pembuang Bayi di Bandara Ngurah Rai Dilimpahkan ke Jaksa

Badung

Selebgram Pembuang Bayi di Bandara Ngurah Rai Dilimpahkan ke Jaksa

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Jumat, 16 Feb 2024 22:04 WIB
Zhafira Devi Liestiatmaja, selebgram pembunuh dan membuang bayi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat akan dilimpahkan oleh polisi. (Dok Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai)
Foto: Zhafira Devi Liestiatmaja, selebgram pembunuh dan membuang bayi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat akan dilimpahkan oleh polisi. (Dok Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai)
Badung - Zhafira Devi Liestiatmaja, selebgram pembunuh dan membuang bayi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dilimpahkan oleh polisi ke jaksa. Perkara perempuan berusia 28 tahun itu dilimpahkan seusai berkas dinyatakan lengkap.

"Tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. Berkas sudah lengkap," kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, Jumat (16/2/2024).

Widiarta mengatakan penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah melimpahkan selebgram itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Perkara Zhafira akan segera dilanjutkan ke persidangan.

Sebelumnya, Zhafira membuang mayat bayinya di area terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (15/10/2023). Perempuan yang berprofesi sebagai model dan selebgram itu akhirnya ditangkap di Semarang, Kamis (19/10/2023).

Berdasarkan hasil interogasi, Zhafira mengaku sudah mengalami sakit perut sejak pukul 03.00 Wita sebelum melahirkan.

Saat itu, Zhafira bersama pacar barunya yang berkebangsaan Singapura berada di sebuah hotel di kawasan Legian, Kuta, Bali. Model dengan perawakan tinggi langsing itu akhirnya melahirkan di toilet kamar hotelnya sekitar pukul 08.00 Wita.

Setelah melahirkan di toilet hotel, Zhafira mencoba menyiram bayinya masuk ke kloset dan menutupnya. Namun, usahanya gagal dan bayinya tewas.

Zhafira tega membunuh bayinya lantaran takut ketahuan dan diputuskan oleh pacar barunya itu. Zhafira pun menutupi kehamilannya itu dari pacar barunya.

Zhafira kemudian menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Bali. Ia ditahan 21 Oktober 2023 hingga 16 Februari 2024 seusai perbuatannya terungkap.

Zhafira dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


(hsa/dpw)

Hide Ads