Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menetapkan empat tersangka penganiayaan satu keluarga di Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keempat tersangka itu masih memiliki hubungan keluarga. Mereka nekat menganiaya para korban dan menuduh satu keluarga itu memiliki ilmu santet.
"Tiga orang tersangka IN, IW, dan TJ, adalah saudara kandung (adik dan kakak). Sementara satu orang tersangka AR adalah sepupunya," kata Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (10/2/2024).
Penganiayaan itu menimpa satu keluarga yang terdiri dari suami bernama Nurdin, istri (Nurmi), dan anak (Faturahmi). Mereka dianiaya oleh sekelompok orang pada Selasa (6/2/2024) malam. Penganiayaan itu terjadi di rumah korban di Desa Soro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat penganiayaan itu, Nurdin tewas setelah ditombak dan dibacok. Faturahmi juga terkena tombak pada paha kanan hingga dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima. Sementara itu, Nurmi berhasil selamat setelah kabur.
Yudha menjelaskan keempat tersangka memiliki peran masing-masing. IN, kata Yudha, berperan sebagai pelaku utama alias eksekutor. "Sementara IW, TJ, dan AR turut membantu," imbuhnya.
Yudha mengungkapkan motif keempat tersangka menganiaya para korban karena dendam. Mereka kesal lantaran ibu kandungnya bernama Landu meninggal dan menuduh Nurmi memiliki ilmu santet.
"Motifnya dendam. Para pelaku menuduh ibunya sakit hingga meninggal dunia karena disantet oleh istri korban," ujar Yudha.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dinilai berencana atau sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang.
"Dikenakan pasal pidana pembunuhan berencana. Tersangka IN, ancaman penjara seumur hidup. Sedangkan IW, TJ, dan AR ancaman hukuman penjara sepertiga dari IN," terang Yudha.
(iws/iws)