Pengakuan Otak Penganiayaan 1 Keluarga gegara Ilmu Santet di Bima

Pengakuan Otak Penganiayaan 1 Keluarga gegara Ilmu Santet di Bima

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 10 Feb 2024 15:18 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Bima -

Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota telah menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan satu keluarga di Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka adalah IN (26), LA alias IW (29), TJ (18), dan AR (41).

Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan terhadap satu keluarga yang terdiri dari suami bernama Nurdin, istri (Nurmi), dan anak (Faturahmi) itu. Adapun, IN berperan sebagai otak alias eksekutor penganiayaan tersebut.

IN menyesali perbuatannya telah menganiaya Nurdin serta istri dan anaknya. Ia mengaku telah menganiaya korban dengan menggunakan tombak dan parang karena sakit hati setelah ibunya meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ibu saya meninggal, saya langsung berpikir untuk membunuh semuanya (Nurdin, Nurmi, dan anaknya," kata IN saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bima, Sabtu (10/2/2024).

Penganiayaan itu terjadi di rumah korban di Desa Soro pada Selasa (6/2/2024) malam. Akibatnya, nyawa Nurdin melayang setelah dibacok dan terkena tombak. Faturahmi juga terkena tombak pada paha kanan hingga dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima. Sementara itu, Nurmi berhasil selamat setelah kabur.

ADVERTISEMENT

IN nekat melakukan aksi kejam itu dan menuding Nurmi telah menyantet ibunya hingga sakit dan meninggal. Menurut IN, ibunya sakit dan meninggal tiga hari setelah mencicipi buah pemberian Nurmi.

"Keluarga ini, di kampung kami juga sudah terkenal dengan ilmu santet," imbuh IN.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata mengungkapkan motif IN dan tiga tersangka lainnya menganiaya para korban karena dendam. Mereka kesal lantaran ibu kandungnya bernama Landu meninggal dan menuduh Nurmi memiliki ilmu santet.

"Motifnya dendam. Para pelaku menuduh ibunya sakit hingga meninggal dunia karena disantet oleh istri korban," kata Yudha.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dinilai berencana atau sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang.

"Dikenakan pasal pidana pembunuhan berencana. Tersangka IN, ancaman penjara seumur hidup. Sedangkan IW, TJ, dan AR ancaman hukuman penjara sepertiga dari IN," terang Yudha.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads