Seorang warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) kerap meminta-minta alias mengemis di kawasan wisata Ubud, Gianyar. Padahal, bule berinisial MAM (69) itu awalnya masuk ke Bali menggunakan visa kunjungan alias Visa on Arrival (VoA) seperti yang biasa digunakan wisatawan.
Setelah lebih dari dua bulan ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pria lanjut usia (lansia) itu akhirnya dideportasi dari Bali, Jumat (27/1/2024). MAM dinilai sudah meresahkan masyarakat di kawasan Ubud lantaran sering meminta-minta uang.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan pemberian sanksi administratif ini dilakukan karena MAM melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). "Visanya berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023," ujar Dudy.
Kemudian, pada 16 November 2023, petugas Satpol PP Provinsi Bali menerima laporan dari masyarakat Kedewatan, yakni MAM terlihat mengemis di Bintang Supermarket, Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Pada saat kejadian, MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta di tempat umum," ujar Dudy.
Petugas Satpol PP segera merespons laporan tersebut dan mengamankan MAM. Saat diinterogasi, MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Hal itu sesuai dengan Pasal 24 ayat 3 Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Atas dasar laporan tersebut, MAM direkomendasikan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai ketentuan keimigrasian.
"Prinsip selective policy menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi," terang Dudy.
Oleh karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MAM ke Rudenim Denpasar pada 17 November 2023. Setelah berada 69 hari di Rudenim dan Konsulat AS bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman, akhirnya MAM dapat dipulangkan ke kampung halamannya.
MAM dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport, AS, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
"Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Dudy.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, mengatakan deportasi merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Dilakukan pula penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia.
"Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali," tandas Romi.
(hsa/iws)