Warga negara Belgia berinisial PGMG (61) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. PGMG diusir ke negaranya karena kehilangan paspor dan kehabisan uang selama berwisata di Bali.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan PGMG sempat melapor ke Polsek Ubud karena kehilangan paspor. Polisi melimpahkan kasus PGMG ke Satpol PP Gianyar hingga akhirnya ditangani di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap kasus PGMG, keputusan untuk melakukan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian diambil sekaligus guna mempermudah pengobatan di Belgia atas sakit yang dimilikinya," kata Dudy dalam keterangan resminya, Kamis (25/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudy mengatakan PGMG merupakan turis asing pemegang visa izin tinggal terbatas (ITAS). Visanya berlaku sampai 3 Februari 2024. Sial, PGMG kehilangan paspornya pada November 2023 lalu.
Selama tinggal di Bali, PGMG juga tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari di Bali dengan kartu kreditnya. Bule Belgia itu terpaksa menggunakan kartu debitnya dengan dana terbatas hingga hanya tersisa Rp 200 ribu.
"Setelah ia melapor ke Polsek Ubud hingga didetensi selama 35 hari, pihak keluarga di Belgia bersedia membiayai tiket kepulangannya. Akhirnya PGMG dapat dipulangkan ke Belgia dengan didampingi seorang dokter yang juga difasilitasi oleh keluarganya," jelas Dudy.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Romi Yudianto mengatakan bule Belgia itu sudah dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Hal itu dilakukan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Penangkalannya sendiri dapat diberlakukan paling lama enam bulan hingga seumur hidup. Biasanya, dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Warga negara asing yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai keputusan penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Romi.
(dpw/hsa)