Baru Seminggu Bebas, Residivis 4 Kali Penjara Gasak HP sama Teman di 2 TKP

Baru Seminggu Bebas, Residivis 4 Kali Penjara Gasak HP sama Teman di 2 TKP

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 05 Feb 2024 18:09 WIB
Residivis bernama I Gede Oka Surya Putra alias Lepung dan temannya Kadek Adi Putra Negara ditangkap polisi akibat mencuri di dua TKP.
Foto: Residivis bernama I Gede Oka Surya Putra alias Lepung dan temannya Kadek Adi Putra Negara ditangkap polisi akibat mencuri di dua TKP. (Dok. Polsek Denpasar Selatan)
Denpasar -

Residivis bernama I Gede Oka Surya Putra alias Lepung (31) tidak ada kapoknya. Pria yang sudah empat kali masuk-keluar penjara itu kembali melakukan pencurian handphone (HP) di dua tempat kejadian perkara (TKP) bersama temannya.

"Pelaku atas nama Lepung merupakan residivis empat kali kasus pencurian. Pelaku baru bebas satu minggu lalu di kasus yang sama," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Denpasar Selatan Iptu Titan Kurniawan dalam keterangan tertulis, Senin (5/2/2024).

Lepung melakukan pencurian di dua TKP bersama temannya bernama Kadek Adi Putra Negara (25). Dua TKP pencurian dilakukan di Jalan Pulau Moyo dan Jalan Tukad Batanghari, Kota Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lepung dan Adi Putra telah ditangkap oleh polisi seusai menggasak tiga buah handphone di proyek kos-kosan Jalan Tukad Batanghari, Denpasar. Dua pria itu menggasak tiga buah HP di lokasi pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 07.00 Wita.

Titan menjelaskan tiga buah HP yang digasak para pelaku milik korban bernama Ardi Pratama dan Amad Faruk. Kedua korban awalnya tidur di salah satu kamar proyek kos di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar dan bangun sekitar pukul 08.00 Wita

Ardi dan Amad kemudian mendapati ketiga HP yang diletakkan di antara keduanya tidur telah hilang. HP yang hilang yakni merek Oppo A37 F warna krem, Realme 5i warna ungu, dan Vivo Y 02 T warna abu-abu.

Ardi dan Amad mengalami total kerugian Rp 3,5 juta akibat kehilangan tiga HP milik mereka. Kedua korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Denpasar Selatan.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan selanjutnya mendatangi TKP seusai menerima laporan dari Ardi dan Amad. Polisi mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan mengecek closed-circuit television (CCTV) di seputaran TKP. Polisi akhirnya dapat mengantongi ciri-ciri pelaku.

"Dengan adanya hasil yang didapat tim opsnal, Polsek Densel melakukan penyelidikan maupun penyisiran sepanjang Tegal Wangi dan kemudian tim opsnal berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," ungkap Titan.

Polisi menangkap para pelaku pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 11.30 Wita. Tiga buah HP hasil curian dan sepeda motor Vario warna hitam silver bernomor polisi DK 4672 DR yang dikendarai pelaku saat ke TKP disita polisi.

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan telah menetapkan Lepung dan Adi Putra sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.




(hsa/iws)

Hide Ads