Dua orang pekerja proyek pembangunan Icon Bali Mall di Jalan Danau Tamblingan, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, ditangkap oleh polisi. Mereka adalah Yulius Lende alias Yulen (21) dan Obed Rambi Engge (24).
Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan Yulen dan Obed ditangkap karena melakukan pencurian alat dan material bangunan Icon Bali Mall. Tindakan keduanya telah membuat kontraktor Icon Bali Mall yakni PT Tatamulia Nusantara Indah merugi.
"Tersangka ini bekerja di situ sebagai karyawan bangunan. Tapi melihat situasi kondisi yang mungkin aman (saat) malam sepi, ada niat mencuri dari pelaku untuk mengambil material-material yang ada di lokasi," kata Bayu Sutha saat konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (18/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kontraktor proyek Icon Bali Mall mengetahui adanya kehilangan sejumlah material bangunan pada Selasa (2/1/2024). Saat itu karyawan bagian supervisor lapangan bernama Wayan Amerta dan Joko P mendapati barang-barang proyek yang disimpan dalam gudang penyimpanan telah hilang.
"Pihak kontraktor atau pekerja di sana ada kesempatan itu melihat mengecek material-material yang ada, pada saat dicek ternyata ada beberapa material-material yang tidak ada," terang Bayu Sutha.
Kontraktor kemudian melakukan pengecekan di sekitar proyek. Ternyata barang yang hilang di gudang ditemukan terdapat dalam mobil Daihatsu Zebra berwarna putih dengan nomor polisi DK 1380 BG yang diparkir di basement proyek.
Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap pemilik kendaraan yang berisi barang-barang proyek. Akhirnya diketahui bahwa pemilik mobil Daihatsu Zebra itu adalah karyawan dari PT Tatamulia Nusantara Indah bernama Yulius Lende yang bekerja sebagai mekanik.
Penanggung jawab proyek kemudian melaporkan dugaan pencurian barang material pembangunan Icon Bali Mall ke Polsek Denpasar Selatan. Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Selatan bergegas melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan Yulen di proyek Icon Bali Mall.
Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan kemudian melakukan interogasi terhadap pria asal Desa Mata Wee Karoro, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu. Polisi akhirnya mendapatkan identitas pelaku lainnya.
Pelaku lain dalam peristiwa itu akhirnya diketahui bernama Obed Rambi Engge asal Desa Dede Pada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Polisi akhirnya menangkap Obed pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 00.45 Wita di Jalan Pungutan I Nomor 1, Sanur.
Polisi juga mengamankan berbagai material bangunan hasil curian dari lokasi penangkapan Obed. Lokasi itu merupakan kos sebagai tempat tinggal sementara bagi Yulen dan Obed.
"Material-material (hasil curian) itu diletakkan di sebuah mobil Daihatsu putih, sebagian dibawa ke kos-kosan," terang mantan Kapolres Gianyar itu.
Ada 20 jenis barang bukti yang dapat disita oleh polisi. Beberapa barang bukti itu di antaranya, satu buah tang Ripet, dua buah cat pilox, satu buah gunting seng, 292 buah paku ripet, hingga tiga meter seng.
Polisi juga mengamankan pula satu mesin gerinda merek Makita dan satu bor beton merek Makita, satu bor sekrup merek Krisbow, satu buah lampu sorot, satu tang pemotong besi, hingga beberapa rol kabel.
Yulen dan Obed mencuri berbagai alat dan material bangunan itu sebanyak empat kali. Pencurian pertama dilakukan pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 23.00 Wita dan yang kedua dilakukan pada Kamis (21/12/2023) pada jam yang sama.
Kedua pelaku beraksi ketiga kalinya pada Sabtu (23/12/2023) pada pukul 23.00 Wita dan pencurian keempat dilakukan pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 05.00 Wita. Yulen dan Obed mengambil barang-barang di proyek dengan diam-diam saat pekerja lain sudah pulang.
Yulen dan Obed kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(hsa/hsa)