Menurut Willy, kontraktor lift maut, Mujiana, seharusnya dijerat dengan pasal serupa. "Kami minta Polres Gianyar menambahkan saksi dan pasal berlapis yang dikenakan untuk para tersangka ini," katanya di Kejari Gianyar, Jumat (8/12/2023).
Kejari Gianyar, Willy melanjutkan, ingin memastikan Mujiana dan Vincent dihukum setimpal. Sebab, insiden lift maut Ayuterra Resort yang terjadi pada 1 September 2023 itu merenggut nyawa lima orang.
Willy berpendapat dengan tersangka dijerat menggunakan Pasal 46 UU 28/2002, jaksa akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan nanti. Saksi ahli itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Gianyar dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Gianyar.
Kejari Gianyar, Willy menambahkan, tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polres Gianyar. Namun, jaksa belum bisa memutuskan apakah akan menahan Vincent dan Mujiana. Adapun, kini meski berstatus tersangka, kedua orang itu tidak ditahan oleh Polres Gianyar lantaran sakit-sakitan dan ada jaminan dari pengacara mereka.
Sebelumnya, Kejari Gianyar mengembalikan berkas perkara insiden lift maut Ayuterra Resort. Jaksa menilai berkas kasus itu belum memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perkara tersebut belum bisa dibawa ke persidangan.
"Ada syarat-syarat yang belum terpenuhi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum," kata Kasi Intel Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya saat dikonfirmasi detikBali, Senin (20/11/2023).
(gsp/iws)