Jaksa Minta Polres Gianyar Tambah Hukuman 2 Tersangka Lift Maut Ayuterra

Gianyar

Jaksa Minta Polres Gianyar Tambah Hukuman 2 Tersangka Lift Maut Ayuterra

Putu Krista - detikBali
Jumat, 08 Des 2023 13:21 WIB
Kasi Pidum Kejari Gianyar I Gede Willy Pramana di Kejari Gianyar, Jumat (8/12/2023).
Kasi Pidum Kejari Gianyar I Gede Willy Pramana di Kejari Gianyar, Jumat (8/12/2023). Foto: Putu Krista/detikBali
Gianyar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar meminta Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menambahkan pasal untuk menghukum lebih berat tersangka lift maut Ayuterra Resort. Kepala Seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Gianyar, I Gede Willy Pramana, menerangkan polisi hanya mengenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pada pemilik Resor Ayuterra, Vincent Juwono.

Menurut Willy, kontraktor lift maut, Mujiana, seharusnya dijerat dengan pasal serupa. "Kami minta Polres Gianyar menambahkan saksi dan pasal berlapis yang dikenakan untuk para tersangka ini," katanya di Kejari Gianyar, Jumat (8/12/2023).

Kejari Gianyar, Willy melanjutkan, ingin memastikan Mujiana dan Vincent dihukum setimpal. Sebab, insiden lift maut Ayuterra Resort yang terjadi pada 1 September 2023 itu merenggut nyawa lima orang.

Willy berpendapat dengan tersangka dijerat menggunakan Pasal 46 UU 28/2002, jaksa akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan nanti. Saksi ahli itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Gianyar dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Gianyar.

Kejari Gianyar, Willy menambahkan, tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polres Gianyar. Namun, jaksa belum bisa memutuskan apakah akan menahan Vincent dan Mujiana. Adapun, kini meski berstatus tersangka, kedua orang itu tidak ditahan oleh Polres Gianyar lantaran sakit-sakitan dan ada jaminan dari pengacara mereka.

Sebelumnya, Kejari Gianyar mengembalikan berkas perkara insiden lift maut Ayuterra Resort. Jaksa menilai berkas kasus itu belum memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perkara tersebut belum bisa dibawa ke persidangan.

"Ada syarat-syarat yang belum terpenuhi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum," kata Kasi Intel Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya saat dikonfirmasi detikBali, Senin (20/11/2023).


(gsp/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads