Lima pelaku yang ditangkap polisi berinisial JY (32), JAP (24), MN (41), dan IKS (24). JY (32), JAP (24), MN (41), dan IKS (24) ditangkap karena sebagai pengguna. Sementara IPAP (32) dibekuk dalam statusnya sebagai pengedar.
"Yang jelas kami serius dan berkomitmen memerangi peredaran gelap dan penggunaan narkoba," kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/1/2024).
Para tersangka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka JY dan JAP ditangkap saat melintas di Jalan Raya Singaraja-Denpasar, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada pada Minggu (21/1/2024).
JY dan JAP diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,21 gram. Keduanya mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bernama Joko. Joko diketahui merupakan bandar narkoba asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada yang kini masih buron.
Selanjutnya tersangka IPAP ditangkap pada Rabu (24/1/2024) di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. IPAP ditangkap bersama barang bukti berupa empat paket sabu siap edar dengan berat 0,68 gram. Setelah diinterogasi IPAP mengaku sempat menjual beberapa paket sabu kepada tersangka MN.
Dari pengakuan tersebut, polisi meringkus MN di rumahnya, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng dan berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 0,39 gram serta alat isap sabu (bong).
Terakhir, Satres Narkoba Polres Buleleng meringkus tersangka IKS pada Kamis (25/1/2024). IKS diringkus di Banjar Dinas Tapak Dara, Desa Kubutambahan beserta barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,24 gram.
IKS mengaku membeli barang haram tersebut dari pria bernama Nono. Polisi kemudian melakukan pencarian ke rumah Nono di Banjar Dinas Kuta Banding, Desa Kubutambahan namun tidak ada di lokasi.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Supita Bawa mengatakan Nono diketahui menjual barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Nono kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Selain itu Joko juga sudah ditetapkan DPO.
"Sementara itu saja (DPO) Joko sama Nono. Nono memang jualan di wilayah kubutambahan. Lebih lanjutnya kita belum tahu dapatnya dari mana (narkoba) karena belum ditangkap," tandasnya.
Atas perbuatannya JY, JAP, IKS, dan MN dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda antara Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Kemudian IPAP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika. IPAP terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.
(hsa/nor)