3 Pengeroyok Selingkuhan Istri Paman di Buleleng Jadi Tersangka!

3 Pengeroyok Selingkuhan Istri Paman di Buleleng Jadi Tersangka!

I Wayan Sui Suadnyana, Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 29 Jan 2024 14:55 WIB
Para pengerok selingkuhan istri paman dihadirkan saat kongferensi pers di Polres Buleleng, Senin (29/1/2024).
Foto: Para pengerok selingkuhan istri paman dihadirkan saat kongferensi pers di Polres Buleleng, Senin (29/1/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Polres Buleleng menetapkan tiga orang pengeroyok pria berinisial WB (46) yang menjadi selingkuhan istri paman menjadi tersangka. Ketiga pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial Komang MS, Gede M, dan Gede A. Mereka kini ditahan di Polsek Seririt.

Pengeroyokan terhadap WB terjadi di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali. Motif para tersangka mengeroyok WB karena geram mengetahui yang bersangkutan selingkuh dengan istri paman para pelaku.

"Modus ketiga tersangka melakukan kekerasan bersama-sama terhadap korban karena emosi melihat istri dari paman tersangka melakukan perbuatan perzinaan dengan laki-laki lain (WB) saat suaminya sedang tidak berada di rumah," kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (29/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widwan kemudian membeberkan kronologi pengeroyokan tersebut. Insiden terjadi pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 22.30 Wita.

Saat itu para tersangka menemukan sepeda motor terparkir di sebuah gudang yang berada dekat dengan rumah paman mereka. Merasa curiga, mereka kemudian mendatangi rumah paman.

Mereka hanya mendapati istri paman mereka berinisial KS di dalam rumah. Para tersangka kemudian melakukan pengeledahan di seluruh areal rumah. Hingga akhirnya para pelaku menemukan WB berada di sana.

Gelap mata, salah satu pelaku berinisial Komang MS menyeret korban hingga ke halaman rumah. Selanjutnya Gede M datang dari arah kiri tersangka menjambak rambut lalu memukul wajah korban lebih dari satu kali.

Sedangkan tersangka Gede A menendang pinggang WB dan melakukan pemukulan pada wajah. Komang MS selanjutnya menekan WB dengan cara memegang leher belakang. Korban saat itu berada pada posisi jongkok dengan kedua tangannya berada di tanah. Komang MS kemudian memukul kepala WB berkali-kali.

Tak sampai disitu, Gede M kembali menjambak rambut korban dan menekan tubuh WB ke tanah dengan tangan dan kaki. "Selanjutnya dalam posisi tersebut korban meminta ampun dan meminta maaf kepada para tersangka sehingga para tersangka menghentikan perbuatannya," jelasnya.

Kapolsek Seririt Kompol I Putu Sunarcaya mengungkapkan dugaan perselingkuhan antara korban WB dan KS sudah sejak lama. Namun pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sunarcaya mengatakan saat kejadian paman para tersangka sedang bekerja di luar kota.

"Dugaan perselingkuhan itu sudah lama. Sehingga munculah emosi sesaat ketika ditemukan (kepergok). Selama ini tidak ditemukan. Hanya curiga saja. Ini baru dugaan. Pembuktian terhadap perzinaan harus dibuktikan lebih lanjut," tandasnya.

Atas perbuatannya ketiga pelakuu dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, WB (46) meninggal dunia setelah dikeroyok sejumlah orang di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. WB dikeroyok karena diduga berselingkuh dengan wanita di desa setempat.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (13/1/2024). WB yang tidak sadarkan diri dilarikan ke Rumah Sakit Tangguwisia Seririt seusai dikeroyok.

WB lalu dirujuk oleh istrinya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng pada Minggu (14/1/2024). WB sempat koma saat dirawat di RSUD Buleleng hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (17/1/2024).




(hsa/hsa)

Hide Ads