
WN Jepang Diusir dari Bali gegara Cabuli 5 Bocah PAUD
WN Jepang berinisial TK diusir dari Bali setelah menjalani pidana penjara selama lima tahun di LP Kerobokan sejak 2019 dalam kasus pencabulan lima bocah PAUD.
WN Jepang berinisial TK diusir dari Bali setelah menjalani pidana penjara selama lima tahun di LP Kerobokan sejak 2019 dalam kasus pencabulan lima bocah PAUD.
WN Jepang berinisial TT diusir alias dideportasi dari Bali, Kamis (20/7/2023) pagi. TT merupakan istri seorang instruktur surfing yang tinggal di Canggu, Bali.
Warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial NO dan anaknya inisial HO dideportasi dari Bali lantaran melebihi izin tinggal (overstay) hampir setahun.