Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana, mengatakan pemerkosaan itu berawal saat Abi mengajak siswi berumur 16 tahun itu ke pesta. Sepulang dari acara tersebut, Abi memaksa pacarnya itu untuk berhubungan badan di rumahnya.
Abi lalu ingin mengantarkan MOB pulang ke rumahnya setelah pemerkosaan tersebut. Namun, karena sudah larut malam, siswi itu justru menghubungi Hamid, sepupu Abi.
Syahdan, Hamid justru memerkosa MOB. "Hamid menyetubuhi korban pada dini hari," tutur Sujana, Kamis (25/1/2024).
MOB melaporkan pemerkosaan tersebut pada orang tuanya lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi. Hamid dan Abi lalu melarikan diri ke Pulau Solor dan bersembunyi di sana.
Polres Lembata baru bisa menangkap Hamid dan Abi pada pukul 11.00 Wita, Rabu (24/1/2024). Kedua pemerkosa itu ditangkap di rumahnya masing-masing.
Hamid dan Abi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 1 miliar," tutur Sujana.
(gsp/dpw)