Pria berumur 73 tahun di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega mencabuli seorang bocah. Pelaku berinisial JU melakukan pencabulan saat korban masih berusia 5 tahun (balita) pada 2023.
"Pelaku sudah ditangkap dan diserahkan ke Polres pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 14.00 Wita," kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili pada detikBali, Senin (22/1/2024).
Regi mengatakan aksi bejat JU terjadi pada 16 Desember 2023. Saat itu, JU mengajak korban bermain di sebuah lahan kosong, tepatnya di belakang kios kandang ayam milik salah seorang warga di Kecamatan Sumbawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi tersebut, JU memanfaatkan kesempatan untuk mencabuli korban. Beruntung, aksinya dipergoki oleh pemilik kios kandang ayam.
Regi mengungkapkan kasus ini sempat berakhir damai antara JU, keluarga JU, dan orang tua korban. Perdamaian itu ditempuh setelah dimediasi oleh tokoh masyarakat setempat.
Namun beberapa hari kemudian, kasus tersebut kembali dilaporkan ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. JU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/1/2024).
"Awalnya diselesaikan secara kekeluargaan di kampung. Namun setelah beberapa hari dirembukkan, oleh keluarga baru dilaporkan," pungkasnya.
JU diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
(nor/iws)