Seorang pria di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Pelaku berinisial H alias C (54) ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga bocah. Mirisnya, aksi itu dilakukan sebanyak empat kali.
"Pelaku ditangkap pada 21 September 2023, diamankan oleh anggota di Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap pada detikBali, Senin (25/9/2023).
Dikatakannya, aksi bejat H terbongkar setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar itu, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres KSB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban bercerita dan mengeluh rasa sakit pada kemaluan," ujarnya.
Yasmara menyebut H menjalankan aksinya dengan mengajak ketiga korban menonton YouTube di dalam rumahnya. Ketika semua korban masuk, H kemudian menutup dan mengunci semua pintu.
Seusai melancarkan aksinya, H memberikan uang sebesar Rp 5 ribu pada masing-masing korban. H juga mengancam para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
"Menurut keterangan dari ketiga korban, perbuatan yang tidak terpuji ini telah dilakukan pelaku sebanyak empat kali," tuturnya.
(nor/dpw)