Seorang polisi berinisial LS yang bertugas di Polresta Mataram ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di wilayah Lombok Tengah. LS yang diamankan pada Rabu (10/1/2024) itu diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN melalui Humas BNNP NTB Charlie membenarkan penangkapan tersebut. "Ya, benar. Tetapi untuk info lanjutan silakan ke Propam Polresta Mataram ya," kata Charlie, Kamis (18/01/2024).
Terpisah, Kapolresta Mataram Kombes Ariefaldi Warganegara juga mengakui satu anggotanya sedang diproses di BNNP atas dugaan tindak pidana narkotika. "Informasi tersebut benar adanya," kata Ariefaldi, Kamis malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Polresta Mataram sedang melakukan koordinasi untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan terhadap LS dalam kasus tersebut.
"Jika benar terbukti oknum anggota tersebut terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika saya memastikan akan menjalani proses hukum," ujar Ariefaldi.
Dia menyebut proses penanganan dan penerapan kode etik juga akan dilakukan oleh pengawas internal Polri di Propam Polresta Mataram.
"Ancaman dan sanksinya bisa penundaan kenaikan pangkat, bahkan bisa juga dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat sebagai anggota Polri," tegasnya.
Setelah penangkapan LS, Ariefaldi melanjutkan, semua anggota Polresta Mataram langsung dites urine, termasuk dirinya.
Polresta Mataram juga terus berupaya melakukan pembinaan, arahan kepada personel serta sanksi-sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Apapun itu pelanggaran yang dilakukan anggota Polri terlebih yang berhubungan dengan narkoba maka sanksinya sudah jelas. Itu sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi," tegas Ariefaldi.
"Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa perkembangan di BNN. Jika hasilnya terbukti, maka sanksi akan diterapkan," tutupnya.
(hsa/iws)