
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kajari Buleleng Divonis 3,5 Tahun Penjara
Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara setelah terbukti menerima gratifikasi.
Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara setelah terbukti menerima gratifikasi.
Mantan Direktur Utama CV Aneka Ilmu Suwanto divonis dua tahun penjara.
Eks Kajari Buleleng Fahrur Rozi mengaku menjalani bisnis buku untuk menambah penghasilan.
Jaksa menuntut mantan Dirut CV Aneka Ilmu, H. Suwanto, tiga tahun penjara. Suwanto diduga memberikan suap kepada mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi.
Eks Kajari Buleleng, Fahrur Rozi, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa. Fahrur terbukti menerima gratifikasi dari CV Aneka Ilmu dan melakukan TPPU.
Eks Kajari Buleleng Fahrur Rozi yang kini menjadi terdakwa kasus gratifikasi pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu diduga mengancam para kepala sekolah.
Eks Dirut CV Aneka Ilmu Suwanto melalui pengacaranya, Halim Darmawan, membantah tudingan gratifikasi yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).