Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi kasus pengadaan buku menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Senin (8/1/2024). Di hadapan majelis hakim, Fahrur mengaku menjalani bisnis buku untuk menambah penghasilan.
"Harapan saya majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya. Saya ingin menambah penghasilan untuk keluarga saya," kata Fahrur di hadapan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna.
Fahrur juga menyatakan menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b tentang Tipikor dan Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Fahrur menganggap pengadaan buku itu hanya urusan bisnis dengan mantan Direktur Utama (Dirut) CV Aneka Ilmu, Suwanto, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, Fahrur meminta majelis hakim menganggap perkara tersebut hanya sebagai pelanggaran kode etik. Bukan perkara korupsi maupun gratifikasi yang dituduhkan kepadanya.
"Jadi intinya bukan korupsi. Memang bisnis. Harusnya dipandang pelanggaran kode etik. Bukan korupsi," kata Fahrur.
JPU Bambang menganggap inti dari pembelaan itu bahwa Fahrur merasa tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya. Fahrur menganggap dirinya hanya memodali Suwanto dalam pengadaan buku tersebut.
"Intinya dia merasa tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan. Dia menganggap pengadaan buku itu sudah benar," kata Bambang
Meski begitu, dirinya mengaku belum dapat menanggapi pembelaan yang dibacakan Fahrur. Pihaknya baru akan memberikan jawaban saat sidang dengan agenda replik.
Sebelumnya, Fahrur dituntut lima tahun penjara oleh JPU. Selain itu, JPU juga menuntut pidana denda kepada Fahrur sebesar Rp 6 miliar subsidair enam bulan penjara.
Menurut jaksa, Fahrur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Bekas jaksa itu juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(hsa/iws)