Mantan Direktur Utama CV Aneka Ilmu Suwanto divonis dua tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan Hakim Ketua I Nyoman Wiguna atas perkara gratifikasi pengadaan buku yang juga melibatkan eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Suwanto dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Hakim Wiguna dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (11/1/2024).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Suwanto terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad menuntut hukuman tiga penjara untuk Suwanto. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan.
Mendengar putusan hakim, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
"Jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada yang dikonfirmasi detikBali, Kamis.
Sebelumnya diberitakan, Suwanto terseret kasus gratifikasi pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu pada 2006-2019. Dia diduga menyuap Fahrur sebesar Rp 24,4 miliar agar eks Kajari Buleleng itu bisa mendorong perbekel membeli buku terbitan Aneka Ilmu untuk perpustakaan desa.
Suwanto melalui pengacaranya, Halim Darmawan, sempat membantah tudingan gratifikasi yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Dia menyebut dugaan gratifikasi justru dilakukan anak buah Suwanto.
(hsa/dpw)