Polres Buleleng meringkus empat orang pelaku pengeroyokan ayah dan anak pemilik warung di Pantai Lovina, Buleleng, saat malam pergantian tahun baru. Keempat pelaku yang berinisial YS (59), YB (29), KS (25), dan KD (27) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan keempatnya diamankan pada Senin (15/1/2024). Sebelumnya, mereka hanya dikenakan wajib lapor.
"Keempat tersangka telah ditangkap dan ditahan sejak kemarin," kata Darma dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan dilakukan penahanan agar empat pelaku tidak melarikan diri. Selain itu juga agar penyidik lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan.
Penyidik juga sudah mengantongi sejumlah alat bukti. Di antaranya, pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum korban.
"Penahanan ini di samping agar tidak melarikan diri, juga untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan," jelas Darma.
"Sebelumnya tidak ditahan karena masih mengumpulkan data-data. Setelah dianggap sudah lengkap, dan dilakukan gelar perkara, kami sepakat untuk ditahan," imbuhnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancamannya, pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sebelumnya, seorang pemilik warung bernama Ketut Bagia di Pantai Lovina, Desa Kalibukbuk, menjadi korban pengeroyokan oleh lima orang tak dikenal (OTK). Pengeroyokan tersebut terjadi pada saat malam pergantian tahun, Senin (1/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Agung Wiratama mengatakan berdasarkan laporan yang diterima peristiwa tersebut terjadi pada pukul 00.30 Wita. Kala itu Bagia yang sedang mengurus warungnya tiba-tiba didatangi oleh para pelaku yang tidak diketahui identitasnya.
Para pelaku langsung memukul kepala Bagia. Mereka juga menjambak rambut Bagia dan menendangnya. Peristiwa itu dilihat oleh anak korban bernama Gede Budiana. Sang anak yang ingin melerai justru ikut dikeroyok oleh para pelaku.
(hsa/iws)