Dua pegawai Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk divonis setahun penjara. Mereka adalah Ida Bagus Ratu Suputra dan I Gusti Putu Nurbawa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) polisi pada April 2023.
"Sesuai Pasal 12 huruf e KUHP, menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah tindak pidana korupsi secara bersama. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair satu bulan kurungan," kata Hakim Ketua Heriyanti kepada Suputra di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Rabu (10/1/2024).
Hukuman pidana penjara selama setahun juga dijatuhkan kepada Nurbawa. Hakim Ketua Heriyanti menyatakan kedua pegawai itu terbukti dan sah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Ketua Heriyanti mempertimbangkan, dua terdakwa memang melakukan pungutan liar atas perintah Korsatpel UPPKB Cekik Gilimanuk Made Dwi Jati Arianegara. Namun, mereka tetap melakukannya meski tahu hal itu melanggar hukum.
"Unsur menerima sesuatu untuk keuntungan diri sendiri. Perbuatan terdakwa merugikan negara dan memaksa seseorang memberikan seusatu untuk menguntungkan diri sendiri. Meski atas perintah, terdakwa tahu perbuatannya melanggar hukum," ucap Heriyanti.
JPU Agung Wisnhu mengatakan, meski atas perintah atasannya dengan ancaman akan dimutasi, hal itu bukan menjadi pertimbangan yang meringankan. Hanya hal-hal normatif seperti tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya dan berlaku sopan selama persidangan yang membuat vonis untuk Nurbawa dan Suputra lebih ringan enam bulan dari tuntutan.
"Memang diperintah atasannya dan diancam akan dimutasi. Tapi itu bukan pertimbangan keringanan," kata Agung.
Atas vonis tersebut, baik jaksa maupun pengacara kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, terbongkarnya aksi pungli ini tak terlepas dari usaha polisi yang melakukan penyamaran. Polisi menyamar menjadi kernet truk saat menangkap keduanya.
Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali Kombes Arief Prapto Santoso menjelaskan bahwa tim Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali saat itu menumpang truk dan mendampingi sopir.
Pada Selasa (11/4/2023) dini hari, truk bergerak menuju Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk, sesuai arahan petugas di UPPKB Jembrana.
Petugas UPPKB kemudian mengambil Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR). Setelah itu, kendaraan diarahkan untuk parkir di area UPPKB Cekik Gilimanuk.
Anggota polisi yang menyamar sebagai kernet itu sempat menyodorkan uang Rp 20 ribu. Namun, petugas UPPKB menolak dan meminta menambah uang menjadi Rp 30 ribu. Permintaan uang haram itu pun lantas dituruti.
Setelah menerima uang pungutan Rp 30 ribu, keduanya langsung ditangkap. Mereka ditangkap atas tuduhan melakukan pungli.
(dpw/dpw)