Yanuarius Toebkae, sopir taksi yang memeras dan mengancam dua turis asing asal Amerika Serikat (AS) di Bali resmi menjadi tersangka. Pria berusia 20 tahun asal Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), itu terancam pidana selama sembilan tahun penjara.
"Disangkakan (Pasal) 368 (KUHP tentang) pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun," kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo saat konferensi pers di kantornya, Rabu (10/1/2024).
Yanuarius turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Mengenakan baju tahanan bernomor 153, ia digiring menuju lobi Mapolresta Denpasar dan dikawal oleh dua polisi dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berkumis dan berambut pendek itu juga diborgol. Yanuarius tampak pasrah dan sesekali mengernyitkan dahinya ketika digiring polisi.
Selain menahan Yanuarius, Wisnu melanjutkan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar juga menyita barang bukti berupa kipas yang dipakai mengancam serta sejumlah baju. Mobil taksi yang digunakan saat pemerasan juga turut diamankan.
Saat ini, polisi masih menyelidiki legalitas taksi yang dipakai oleh Yanuarius. "Nanti sekalian kami masih melakukan penyidikan," imbuh Wisnu.
Seperti diketahui, Yanuarius memeras dua WN AS berinisial LN dan LC pada Selasa (2/1/2024). Pemerasan dilakukan karena Yanuarius mengira dua turis asing itu akan membayar US$ 50. Namun, ternyata WN AS itu bermaksud membayar Rp 50 ribu.
Video pemerasan terhadap dia penumpang turis asing itu sempat viral di media sosial (medsos). Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga Yanuarius akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
(iws/dpw)